
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi bersama Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman didampingi jajaran pimpinan DPRD lainnya dan Head Group Direktorat Gratifikasi KPK RI Sugiharto dan Kepala Inspektorat Provinsi Sumut OK. Henry (kanan), foto bersama usai mengikutiacara sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Sumut, di Medan, Jumat (8/9). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 8/9 (LintasMedan) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut berkomitmen menerapkan pengendalian gratifikasi bersama DPRD Sumut, guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu ditegaskan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi bersama jajaran DPRD Sumut yang dipimpin Wagirin Arman dalam acara sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Sumut, di Medan, Jumat.
Dalam acara sosialisasi yang menghadirkan narasumber Head Group Direktorat Gratifikasi KPK RI Sugiharto, Gubernur Sumut mengemukakan bahwa suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
“Gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Disebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Karena itu, Erry mengingatkan seluruh jajarannya di Pemprov Sumut agar senantiasa menghindari gratifikasi karena hal itu merupakan bentuk korupsi yang melawan hukum dan dapat merugikan masyarakat luas.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemprov setempat sejak tahun 2016 terus berupaya melakukan pengendalian gratifikasi.
Sinergitas yang dilakukan Pemprov dan DPRD Sumut itu, kata dia, dimaksudkan mencegah tindak pidana korupsi sekaligus menghindari terulangnya kasus korupsi beberapa tahun sebelumnya yang melibatkan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan beberapa orang pimpinan DPRD Sumut.
Pada kesempatan itu, Wagirin mengajak segenap jajaran DPRD dan Pemprov Sumut untuk memulihkan nama baik Sumut di tingkat nasional, di antaranya dengan merealisasikan komitmen antikorupsi.
Dalam sosialisasi itu, Head Group Direktorat Gratifikasi KPK RI Sugiharto, mengatakan ada empat faktor yang menyebabkan seseorang termotivasi melakukan tindakan korupsi.
“Pertama korupsi yang ditimbulkan karena keserakahan. Selanjutnya korupsi karena kesempatan atau sistem yang memberi lubang untuk korupsi,” kata dia.
Selain keserakahan dan kesempatan, menurut dia, tindakan perbuatan korupsi dapat juga berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup dengan yang didapatkannya. (LMC-02)