Medan, 1/10 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Kota Medan mengemukakan bahwa penanganan banjir secara masif dan berkelanjutan harus terus dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Secara masif dan berkelanjutan, bukan cuma perbaikan dan pembangunan drainase atau pengerukan dan normalisasi aliran sungai,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Hendra DS, di Medan, Minggu (1/10)
Sebab, menurut dia, sebaik apapun bangunan drainase yang dilakukan Pemerintah Kota Medan, tetapi masih dipenuhi oleh sampah, maka dipastikan aliran air menjadi terhambat.
Legislator ini menekankan Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus membangun kesadaran warga Kota Medan agar tidak membuang sampah secara sembarangan.
Salah satu bentuk kesadaran tersebut, di antaranya tidak menjadikan drainase maupun sungai sebagai tempat pembuangan sampah.
Sejalan dengan upaya itu, sebut Hendra, perlu dilakukan penegakan peraturan yang tegas bagi setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan ke drainase maupun daerah aliran sungai di Kota Medan.
Disebutkannya, Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dimana Pasal 35 ayat 1 mengatur larangan buang sampah sembarangan termasuk ke sungai.
“Untuk itu penanganan banjir akibat sampah, Pemerintah Kota Medan perlu lebih gencar lagi menumbuhkan kesadaran warga. Apalagi, peraturan daerah yang mengatur hal itu sudah lama disahkan. Sekarang, tinggal penerapannya saja di lapangan,” paparnya.
Sekadar dietahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini menegaskan terhitung Januari 2024 Pemko Medan memberlakukan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015, khususnya larangan buang sampah ke sungai.
“Mulai Januari 2024, siapa pun yang membuang sampah ke Sungai Deli dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan tiga bulan. Itu akan kita terapkan,” ujar Wali Kota. (LMC-02)