Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan di Medan
  • Headline
  • Medan

Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan di Medan

Lintas Medan 1 Oktober 2023 1 min read
Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan di Medan

Ilustrasi - Sejumlah kendaraan bermotor melintas di ruas jalan raya yang terendam banjir di salah satu kawasan niaga di Kota Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 1/10 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Kota Medan mengemukakan bahwa penanganan banjir secara masif dan berkelanjutan harus terus dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Secara masif dan berkelanjutan, bukan cuma perbaikan dan pembangunan drainase atau pengerukan dan normalisasi aliran sungai,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Hendra DS, di Medan, Minggu (1/10)

Sebab, menurut dia, sebaik apapun bangunan drainase yang dilakukan Pemerintah Kota Medan, tetapi masih dipenuhi oleh sampah, maka dipastikan aliran air menjadi terhambat.

Legislator ini menekankan Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus membangun kesadaran warga Kota Medan agar tidak membuang sampah secara sembarangan.

Salah satu bentuk kesadaran tersebut, di antaranya tidak menjadikan drainase maupun sungai sebagai tempat pembuangan sampah.

Sejalan dengan upaya itu, sebut Hendra, perlu dilakukan penegakan peraturan yang tegas bagi setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan ke drainase maupun daerah aliran sungai di Kota Medan.

Disebutkannya, Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dimana Pasal 35 ayat 1 mengatur larangan buang sampah sembarangan termasuk ke sungai.

“Untuk itu penanganan banjir akibat sampah, Pemerintah Kota Medan perlu lebih gencar lagi menumbuhkan kesadaran warga. Apalagi, peraturan daerah yang mengatur hal itu sudah lama disahkan. Sekarang, tinggal penerapannya saja di lapangan,” paparnya.

Sekadar dietahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini menegaskan terhitung Januari 2024 Pemko Medan memberlakukan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015, khususnya larangan buang sampah ke sungai.

“Mulai Januari 2024, siapa pun yang membuang sampah ke Sungai Deli dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan tiga bulan. Itu akan kita terapkan,” ujar Wali Kota. (LMC-02)

Post Views: 62
Tags: banjir dilakukan Harus masif penanganan secara

Continue Reading

Previous: Kalahkan PSDS, PSMS Naik ke Peringkat Tiga Klasemen Liga 2
Next: Ketua DPRD Sumut Soroti Lonjakan Harga Beras

Related Stories

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

1 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.