Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan di Medan
  • Headline
  • Medan

Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan di Medan

Lintas Medan 1 Oktober 2023 1 min read
Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan di Medan

Ilustrasi - Sejumlah kendaraan bermotor melintas di ruas jalan raya yang terendam banjir di salah satu kawasan niaga di Kota Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 1/10 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Kota Medan mengemukakan bahwa penanganan banjir secara masif dan berkelanjutan harus terus dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Secara masif dan berkelanjutan, bukan cuma perbaikan dan pembangunan drainase atau pengerukan dan normalisasi aliran sungai,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Hendra DS, di Medan, Minggu (1/10)

Sebab, menurut dia, sebaik apapun bangunan drainase yang dilakukan Pemerintah Kota Medan, tetapi masih dipenuhi oleh sampah, maka dipastikan aliran air menjadi terhambat.

Legislator ini menekankan Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus membangun kesadaran warga Kota Medan agar tidak membuang sampah secara sembarangan.

Salah satu bentuk kesadaran tersebut, di antaranya tidak menjadikan drainase maupun sungai sebagai tempat pembuangan sampah.

Sejalan dengan upaya itu, sebut Hendra, perlu dilakukan penegakan peraturan yang tegas bagi setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan ke drainase maupun daerah aliran sungai di Kota Medan.

Disebutkannya, Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dimana Pasal 35 ayat 1 mengatur larangan buang sampah sembarangan termasuk ke sungai.

“Untuk itu penanganan banjir akibat sampah, Pemerintah Kota Medan perlu lebih gencar lagi menumbuhkan kesadaran warga. Apalagi, peraturan daerah yang mengatur hal itu sudah lama disahkan. Sekarang, tinggal penerapannya saja di lapangan,” paparnya.

Sekadar dietahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini menegaskan terhitung Januari 2024 Pemko Medan memberlakukan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015, khususnya larangan buang sampah ke sungai.

“Mulai Januari 2024, siapa pun yang membuang sampah ke Sungai Deli dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan tiga bulan. Itu akan kita terapkan,” ujar Wali Kota. (LMC-02)

Post Views: 137
Tags: banjir dilakukan Harus masif penanganan secara

Continue Reading

Previous: Kalahkan PSDS, PSMS Naik ke Peringkat Tiga Klasemen Liga 2
Next: Ketua DPRD Sumut Soroti Lonjakan Harga Beras

Related Stories

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
1 min read
  • Medan

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan

1 Oktober 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan
2 min read
  • Medan
  • Sports

Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan

30 September 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.