Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
Live
  • Home
  • Politik
  • Pencalegan DPR 2019 Diperketat, Ini Syaratnya
  • Nasional
  • Politik

Pencalegan DPR 2019 Diperketat, Ini Syaratnya

Lintas Medan 21 Agustus 2016 2 min read
Ilustrasi

Jakarta, 21/8 (LintasMedan) – Tim pakar pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan bahwa persyaratan pemilu 2019 akan lebih diperketat dibandingkan pemilu sebelumnya.

Di Pemilu 2019 tak sembarangan artis, pengusaha dan public figure bisa maju dalam pemilihan anggota legislatif.

“Akan ada seleksi terkait keikutsertaan sang kandidat di partai politik sebelum dicalonkan,” ujarnya Minggu.

Menurut Dani Kementerian Dalam Negeri hampir menyelesaikan draf Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum.

Setelah selesai draf tersebut akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas bersama.

Dia menyebutkan bahwa rancangan undang-undang merupakan penyempurnaan dari tiga UU yang ada, yakni UU tentang pemilihan anggota legislatif, UU tentang pemilihan presiden dan wakil presiden serta UU tentang penyelenggaraan Pemilu.

Sejumlah peraturan yang ada di tiga UU sebelumnya akan diperbaiki dalam RUU Pemilu ini. Salah satunya adalah syarat bagi seseorang untuk menjadi anggota legislatif yang akan diperketat.

Kaitan dengan persyaratan orang yang ikut jadi calon legislatif pada partai, kata dia dulunya bagaikan ‘pasar hewan’.

“Artis yang tak pernah belajar politik, masuk partai, tidak pernah masuk dunia politik, langsung diterima oleh partai politik.” kata Dani dalam diskusi tentang ‘Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu’ di Resto Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat.

Akibatnya banyak calon anggota legislatif yang terpilih sebagai anggota DPR pusat maupun daerah yang tidak mengetahui tugas pokoknya.

Dengan alasan tersebut syarat sebagai anggota legislatif akan diperketat.

“Maka harus ada batasan. Maka minimal harus jadi anggota partai politik dengan menunjukkan kartu anggota partai politik. Minimal satu tahun menjadi anggota partai untuk menghindari calon legislatif tidak mengetahui tugas dan pokoknya,” cetusnya.(LMC/Dtc)

Post Views: 28
Tags: Diperketat dpr Pemilu Pencalegan

Continue Reading

Previous: Waspadai Agenda di Balik Kampanye Anti Rokok
Next: Ngogesa Diprediksi Ketua Golkar Sumut Aklamasi

Related Stories

Kenderaan Bermotor Pemicu Besar Pencemaran Udara
4 min read
  • Headline
  • Kesehatan
  • Medan
  • Nasional

Kenderaan Bermotor Pemicu Besar Pencemaran Udara

25 November 2023
Butuh Sinergitas Antar Sektor untuk Pengendalian Polusi Udara
3 min read
  • Nasional

Butuh Sinergitas Antar Sektor untuk Pengendalian Polusi Udara

25 November 2023
Bunda Indah: Kaum Perempuan Jangan Mau Jadi Alat Politik
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Politik
  • Sumut

Bunda Indah: Kaum Perempuan Jangan Mau Jadi Alat Politik

6 November 2023

You may have missed

Kolaborasi Bawaslu-Polri Tangani Pelanggaran Pemilu 2024
2 min read
  • Advetorial

Kolaborasi Bawaslu-Polri Tangani Pelanggaran Pemilu 2024

28 November 2023
Kenderaan Bermotor Pemicu Besar Pencemaran Udara
4 min read
  • Headline
  • Kesehatan
  • Medan
  • Nasional

Kenderaan Bermotor Pemicu Besar Pencemaran Udara

25 November 2023
Butuh Sinergitas Antar Sektor untuk Pengendalian Polusi Udara
3 min read
  • Nasional

Butuh Sinergitas Antar Sektor untuk Pengendalian Polusi Udara

25 November 2023
Fraksi PKS Yakini Masih Banyak Potensi Pajak dan Retribusi yang Dapat Ditingkatkan
2 min read
  • Medan

Fraksi PKS Yakini Masih Banyak Potensi Pajak dan Retribusi yang Dapat Ditingkatkan

23 November 2023
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.