

Jakarta, 21/8 (LintasMedan) – Tim pakar pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan bahwa persyaratan pemilu 2019 akan lebih diperketat dibandingkan pemilu sebelumnya.
Di Pemilu 2019 tak sembarangan artis, pengusaha dan public figure bisa maju dalam pemilihan anggota legislatif.
“Akan ada seleksi terkait keikutsertaan sang kandidat di partai politik sebelum dicalonkan,” ujarnya Minggu.
Menurut Dani Kementerian Dalam Negeri hampir menyelesaikan draf Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum.
Setelah selesai draf tersebut akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas bersama.
Dia menyebutkan bahwa rancangan undang-undang merupakan penyempurnaan dari tiga UU yang ada, yakni UU tentang pemilihan anggota legislatif, UU tentang pemilihan presiden dan wakil presiden serta UU tentang penyelenggaraan Pemilu.
Sejumlah peraturan yang ada di tiga UU sebelumnya akan diperbaiki dalam RUU Pemilu ini. Salah satunya adalah syarat bagi seseorang untuk menjadi anggota legislatif yang akan diperketat.
Kaitan dengan persyaratan orang yang ikut jadi calon legislatif pada partai, kata dia dulunya bagaikan ‘pasar hewan’.
“Artis yang tak pernah belajar politik, masuk partai, tidak pernah masuk dunia politik, langsung diterima oleh partai politik.” kata Dani dalam diskusi tentang ‘Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu’ di Resto Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat.
Akibatnya banyak calon anggota legislatif yang terpilih sebagai anggota DPR pusat maupun daerah yang tidak mengetahui tugas pokoknya.
Dengan alasan tersebut syarat sebagai anggota legislatif akan diperketat.
“Maka harus ada batasan. Maka minimal harus jadi anggota partai politik dengan menunjukkan kartu anggota partai politik. Minimal satu tahun menjadi anggota partai untuk menghindari calon legislatif tidak mengetahui tugas dan pokoknya,” cetusnya.(LMC/Dtc)