Medan, 17/6 (LintasMedan) – Pengamat kebijakan anggaran Elfenda Ananda menilai anggaran pemberitaan di sekretariat DPRD Kota Medan rawan diselewengkan jika mengabaikan prinsip keterbukaan, keadilan dan akuntabilitas.
“Ada kemungkinan anggaran tersebut bukan sepenuhnya dipakai untuk kegiatan publikasi yang relevan dengan substansi kebijakan DPRD Medan,” katanya di Medan, Rabu.
Menurut dia, anggaran publikasi DPRD Medan wajib dialokasikan untuk mensosialisasikan kegiatan, program dan perda-perda yang dihasilkan DPRD setempat agar diketahui masyarakat secara luas.
Sosialisasi mengenai kegiatan dan program lembaga legislatif tersebut di antaranya dapat dilakukan bekerja sama dengan media massa, baik cetak maupun media elektronik dan media online.
Namun, Elfenda mengingatkan humas sekretariat DPRD Medan agar dalam mengelola anggaran publikasi maupun menjalin kerja sama denga media massa senantiasa menerapkan prinsip keterbukaan, keadilan dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam konteks kerja sama itu, kata dia, pihak humas sekretariat DPRD Medan harus menjelaskan secara transparan ke publik mengenai nama-nama perusahaan media massa yang ditunjuk menjadi mitra kerja sama untuk menyebarluaskan informasi seputar kegiatan dan program DPRD setempat.
Selain itu, humas sekretariat DPRD Medan juga wajib menjelaskan kepada masyarakat apa dasar pertimbangan menunjuk media massa tertentu sebagai mitra kerja sama dalam mensosialisasikan kegiatan dan program lembaga legislatif tersebut.
Khusus mengenai besaran anggaran yang dialokasikan untuk menopang biaya kerja sama tersebut, kata dia, tentunya harus diukur dengan beban kerja dan parameter yang jelas.
“Tidak tertutup kemungkinan prinsip-prinsip itu sering tidak terpenuhi,” ujar dia.
Oleh karena itu, menurut Elfenda, Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dan institusi pengawasan internal pemerintah perlu lebih cermat dalam melakukan audit terhadap anggaran publikasi.
Satu hal yang tidak kalah pentingnya lagi, yaitu sejauh mana efisiensi dan efektivitas pengalokasikan anggaran publikasi itu bagi kepentingan masyarakat luas.
“Jika anggaran kegiatan tersebut tidak sebanding dengan efektivitas dari kegiatan itu, maka sebaiknya diganti dengan kegiatan yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.(LMC-01)