Medan, 1/2 (LintasMedan) – Pengamat anggaran dan kebijakan Elfenda Ananda, menilai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara tidak transparan dalam mengelola pajak dan retribusi.
“Ketidaktransparan Dispenda Sumatera Utara dapat dilihat dalam hal pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang diperkirakan potensinya belum tergarap secara optimal,” katanya, kepada LintasMedan.com, di Medan, Senin.
Ia memastikan, penerimaan asli daerah Sumatera Utara (Sumut) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) masih jauh dari jumlah data registrasi kendaraan bermotor yang terdaftar di Direktorat Lalu Lintas Polda setempat.
Data jumlah kepemilikan dan penggunaan kendaraan motor yang disampaikan Dispenda Sumut hingga saat ini dinilai masih belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Apalagi, lanjutnya, jika dilihat dari asumi kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan jumlah penduduk di daerah ini.
“Potensi pajak kendaraan bermotor diperkirakan bisa melebihi dari total penerimaan PKB dan BBN-KB yang dilaporkan Dispenda Sumut selama beberapa tahun terakhir ini,” ujarnya.
Menurut dia, jika potensi pajak itu didukung data yang tepat dan trasparan, maka provinsi ini dipastikan akan mendapatkan tambahan PAD cukup besar dari pajak kendaraan bermotor.
Dalam kaitan sistem penarikan pajak, Elfenda menggarisbawahi keharusan adanya unsur transparansi, partisipasi dan keterukuran.
Oleh karena itu, katanya, data mengenai penerimaan pajak harus diumumkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat untuk membangun kesadaran wajib pajak, sekaligus memberi kepercayaan kepada masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas ini, kata Elfenda, sangat penting karena masyarakat belakangan ini terkesan enggan membayar pajak karena maraknya korupsi penggunaan anggaran yang berasal dari pajak tersebut.
“Transparansi itu adalah kunci. Bahwa pajak yang dipungut itu sesungguhnya dari rakyat dan untuk rakyat dalam bentuk pembiayaan pembangunan daerah,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz, mengatakan Dispenda setempat tidak pernah menunjukan data pajak secara faktual.
Bahkan, pihaknya telah berulangkali meminta Dispenda Sumut melakukan survei untuk menghitung objek pajak yang ada di provinsi ini.
Khusus mengenai kinerja Dispenda yang tidak mampu memenuhi target PAD, menurut dia, hal itu memiliki dampak yang berat bagi APBD Sumut.
“Salah satunya, adalah tidak terbayar lunasnya soal utang dana bagi hasil pajak ke kabupaten/kota,” ujar Muhri.
Sebagaimana diketahui, besaran target PAD yang dibebankan kepada Dispenda Sumut pada tahun anggaran 2015 mencapai Rp 4.778.736.526.209.
PAD tersebut bersumber dari PKB, BBN-KB, Pajak Air Permukaan (PAP), Sumbangan Pihak Ketiga (SP-3), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan Pajak Rokok. (LMC-02)