Medan, 12/1 (LintasMedan) – Keputusan Presiden RI mengangkat Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), akhir-akhir ini menuai polemik di kalangan DPRD Provinsi setempat.
“Apakah sudah benar-benar diinvestigasi sebelum memilih nama itu (Hasban Ritonga)?,” tanya anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut Nezar Djoeli, di Medan, Senin.
Ia berharap rekomendasi Tim Penilai Akhir (TPA) dan keputusan Presiden menetapkan Hasban Ritonga yang hingga kini masih berstatus terdakwa, bukan didasarkan atas kepentingan politis.
Sebab, lanjutnya, dengan status terdakwa yang disandang Hasban, tentunya rentan memicu munculnya penilaian dan pertanyaan dari berbagai kalangan.
Padahal, kata dia, dua calon Sekda Sumut lainnya, masing-masing Randiman Tarigan dan Arsyad Lubis selama menjadi birokrat belum pernah tersandung masalah hukum.
Seharusnya, menurut dia, Randiman dan Arsyad justru dinilai lebih layak dipertimbangkan untuk menduduki jabatan Sekda Provinsi Sumut pascapensiunnya pejabat lama Nurdin Lubis.
Sementara Ketua fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syah Afandin, menyatakan bahwa dirinya bisa memahami keputusan pengangkatan Hasban sebagai Sekda Provinsi Sumut.
“Pengangkatan Sekda Provinsi sepenuhnya merupakan hak prerogatif Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Namun, ia mengakui bahwa dalam hal pengangkatan Hasban Ritonga sebagai Sekda Provinsi Sumut terdapat sedikit kerancuan karena yang dipilih justru orang yang sedang bermasalah dalam hukum.
Karena itu, kata dia, gubernur dan pimpinan DPRD Sumut perlu mempertanyakan putusan pengangkatan Hasban sebagai Sekda Provinsi Sumut.
“Kami berharap, pimpinan DPRD dan gubernur mempertanyakan itu kembali. Kita khawatir nanti jadi masalah,” tuturnya.
Sedangkan Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Zulfikar, mengatakan, keputusan Pemerintah Pusat menetapkan Hasban Ritonga sebagai Sekda Provinsi Sumut seyogyanya harus dihormati.
“Dalam menyikapi permasalahan hukum yang melibatkan Hasban Ritonga, semua pihak hendaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan tetap dari lembaga penegak hukum terhadap Kepala Inspektorat Pemprov Sumut itu. (LMC-02)