Medan, 25/1 (LintasMedan) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tidak membenarkan penggunaan nama maupun foto Presiden dan Wakil Presiden untuk keperluan kampanye pada Pilkada 2018.
“Tidak dibenarkan menerakan nama atau foto presiden dan wapres dalam desain dan materi alat peraga pada masa kampanye,” kata komisioner KPU Sumut Yulhasni pada Rapat Kordinasi dengan Tim Kampanye Paslon dan Pemangku Kepentingan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018, di Medan, Rabu.
Pelarangan tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun ketentuan tersebut berbunyi, “Foto/nama Presiden/Wakil Presiden RI yang sedang menjabat tidak boleh dicantumkan dalam alat peraga kampanye/bahan kampanye (harus dipertegas untuk dilarang).
“Tapi untuk mantan presiden/mantan wakil presiden diperbolehkan, karena tidak ada dalam aturan,” ujarnya.
KPU memberikan sejumlah aturan ketat untuk setiap pasangan calon pada tahapan kampanye termasuk lokasi pemasangan baleho serta dalam menyosialisasikan visi misi dan program di media cetak maupun elektronik dan media online.
“Setiap pasangan calon hanya bisa menambah sekitar 150 persen dari jumlah alat peraga kampanye yang disiapkan oleh KPU. Desainnya juga harus dari KPU,” paparnya.
Begitu juga dengan beriklan di media, cetak, elektronik dan media online, untuk setiap pasangan calon terikat aturan kampanye yang ditetapkan oleh KPU.
Pemasangan alat peraga pada masa kampanye tidak dibenarkan di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik taman dan pepohonan.
Kemudian tempat ibadah, rumah sakit, gedung dan fasilitas pemerintah serta lembaga pendidikan.
“Tapi kalau gambar paslon yang ditenda-tenda beca, mungkin saja abang becanya masuk sebentar ke halaman rumah ibadah misalnya. Itu tidak ada dalam aturan untuk gambar berjalan,” kata Yulhasni.
Kemudian untuk stiker hanya diperbolehkan ukuran terbesar 10 x 5 cm, serta souvenir kampanye dibatasi senilai Rp25 ribu.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyampaikan berdasarkan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, masa kampanye akan dimulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018.(LMC-02)