Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Politik
  • Penggunaan Foto Presiden dan Wapres Dilarang untuk Kampanye
  • Politik

Penggunaan Foto Presiden dan Wapres Dilarang untuk Kampanye

Lintas Medan 25 Januari 2018 2 min read
Komisioner KPU Sumut Yulhasni saat memberikan pemaparan tentang aturan kampanye pada Pemilihan Gubernur Sumut 2018, Kamis (25/1) di Hotel Garuda Plaza.(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 25/1 (LintasMedan) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tidak membenarkan penggunaan nama maupun foto Presiden dan Wakil Presiden untuk keperluan kampanye pada Pilkada 2018.

“Tidak dibenarkan menerakan nama atau foto presiden dan wapres dalam desain dan materi alat peraga pada masa kampanye,” kata komisioner KPU Sumut Yulhasni pada Rapat Kordinasi dengan Tim Kampanye Paslon dan Pemangku Kepentingan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018, di Medan, Rabu.

Pelarangan tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Adapun ketentuan tersebut berbunyi, “Foto/nama Presiden/Wakil Presiden RI yang sedang menjabat tidak boleh dicantumkan dalam alat peraga kampanye/bahan kampanye (harus dipertegas untuk dilarang).

“Tapi untuk mantan presiden/mantan wakil presiden diperbolehkan, karena tidak ada dalam aturan,” ujarnya.

KPU memberikan sejumlah aturan ketat untuk setiap pasangan calon pada tahapan kampanye termasuk lokasi pemasangan baleho serta dalam menyosialisasikan visi misi dan program di media cetak maupun elektronik dan media online.

“Setiap pasangan calon hanya bisa menambah sekitar 150 persen dari jumlah alat peraga kampanye yang disiapkan oleh KPU. Desainnya juga harus dari KPU,” paparnya.

Begitu juga dengan beriklan di media, cetak, elektronik dan media online, untuk setiap pasangan calon terikat aturan kampanye yang ditetapkan oleh KPU.

Pemasangan alat peraga pada masa kampanye tidak dibenarkan di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik taman dan pepohonan.

Kemudian tempat ibadah, rumah sakit, gedung dan fasilitas pemerintah serta lembaga pendidikan.

“Tapi kalau gambar paslon yang ditenda-tenda beca, mungkin saja abang becanya masuk sebentar ke halaman rumah ibadah misalnya. Itu tidak ada dalam aturan untuk gambar berjalan,” kata Yulhasni.

Kemudian untuk stiker hanya diperbolehkan ukuran terbesar 10 x 5 cm, serta souvenir kampanye dibatasi senilai Rp25 ribu.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyampaikan berdasarkan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, masa kampanye akan dimulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018.(LMC-02)

Post Views: 97
Tags: Alat Peraga Kampanye kpu sumut pilgub

Continue Reading

Previous: Djarot Yakin Mesin Politik PPP Bergerak
Next: Hanura: Partai Koalisi Makin Solid Menangkan ERAMAS

Related Stories

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
1 min read
  • Politik

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

5 Februari 2025
Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu
1 min read
  • Medan
  • Politik

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu

4 Februari 2025
KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK
2 min read
  • Medan
  • Politik

KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK

26 Desember 2024

You may have missed

Lapas Panyabungan Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lewat Ibadah
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lewat Ibadah

28 September 2026
Turun Langsung di Tengah Hujan, Rico Waas Pastikan Pengerjaan Drainase Gaperta Berjalan Optimal
2 min read
  • Medan

Turun Langsung di Tengah Hujan, Rico Waas Pastikan Pengerjaan Drainase Gaperta Berjalan Optimal

25 September 2026
Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik
1 min read
  • Medan

Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

24 September 2026
Rico Waas Tegaskan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu, Pelayanan Kesehatan Wajib Ikut Meningka
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tegaskan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu, Pelayanan Kesehatan Wajib Ikut Meningka

24 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.