Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Perda Bahasa Belum Terapkan Sanksi Tegas
  • Medan

Perda Bahasa Belum Terapkan Sanksi Tegas

Lintas Medan 22 Maret 2018 2 min read
Sejumlah wartawan mengikuti kegiatan sosialisasi Perda No.8 Tahun 2017 dan Penyuluhan Bahasa Indonesia untuk Media Massa, di Medan, Rabu 21/3. (Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 22/3 (LintasMedan) – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara nomor 8 tahun 2017 tentang pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa serta Sastra Daerah gencar disosialisasikan.

Meski demikian Balai Besar Bahasa Indonesia Sumut mengaku belum bisa menerapkan hukuman atau sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggarnya.

“Sanksi memang ada diatur dalam Perda, bahkan hingga penghentian sementara kegiatan layanan publik dan pencabutan izin,” kata Yulia Fitra, Ketua Panitia acara sosialisasi Perda No.8 Tahun 2017 dan Penyuluhan Bahasa Indonesia untuk Media Massa, di Medan, Rabu.

Namun, kata Yulia saat ini sanksi belum bisa diterapkan karena Perda ini masih dalam tahap sosialisasi.

Yulia mengakui jika di sejumlah instansi pemerintah pun hingga kini masih banyak yang lebih menonjolkan istilah asing daripada Bahasa Indonesia.

“Teguran baikĀ  lisan dan teguran tertulis sudah ada dilayangkan,” ujarnya.

Pihaknya berharap kalangan wartawan juga berperan serta untuk menyosialisasikan penggunaan Bahasa Indonesia ini dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Acara sosialisasi Perda nomor 8 dan penyuluhan Bahasa Indonesia untuk media massa itu diikuti puluhan wartawan dari berbagai perusahaan pers.

Kalangan peserta bahkan sempat mengkritisi istilah Asian Games yang saat ini gencar disosialisasikan, sebab Indonesia akan menjadi tuan rumah pesta olahraga raga antar negara Asia itu.

“Kenapa harus istilah asingnya yang ditonjolkan pada sejumlah spanduk, seharusnya populerkan saja dengan sebutan “Pekan Olahraga antar Negara Asia,” kata Joko Susilo salah seorang peserta.

Kegiatan selama dua hari itu dibuka Kepala Balai Bahasa Sumut, Fairul Zabadi, serta diisi sejumlah pembicara yang menjelaskan ragam istilah, kosakata, serta padanan Bahasa Indonesia yang benar. (LMC-02)

 

Post Views: 117
Tags: balai bahasa indonesia Hukuman penyuluhan Perda nomor 8/2017 SANKSI

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Rekomendasikan Eksekusi Tiga Bangunan Tanpa Izin di Jl Tempuling
Next: Tirtanadi Pindahkan Pipa di Depan Kantor Polda Sumut

Related Stories

Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai
2 min read
  • Medan

Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai

15 Oktober 2026
Satpol PP Medan Dorong Penguatan Satlinmas hingga Tingkat Kelurahan
2 min read
  • Medan

Satpol PP Medan Dorong Penguatan Satlinmas hingga Tingkat Kelurahan

15 Oktober 2026
APBD Medan 2027 Fokus Benahi 100 Titik Banjir
2 min read
  • Headline
  • Medan

APBD Medan 2027 Fokus Benahi 100 Titik Banjir

14 Oktober 2026

You may have missed

Kalapas Panyabungan Terima Kunjungan PN Madina untuk Perkuat Sinergi Hukum
1 min read
  • Sumut

Kalapas Panyabungan Terima Kunjungan PN Madina untuk Perkuat Sinergi Hukum

16 Oktober 2026
Bupati Asahan Apresiasi Bantuan Enam Unit Bus Perintis untuk Pelajar
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Apresiasi Bantuan Enam Unit Bus Perintis untuk Pelajar

15 Oktober 2026
Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai
2 min read
  • Medan

Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai

15 Oktober 2026
Satpol PP Medan Dorong Penguatan Satlinmas hingga Tingkat Kelurahan
2 min read
  • Medan

Satpol PP Medan Dorong Penguatan Satlinmas hingga Tingkat Kelurahan

15 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.