
Sutrisno Pangaribuan

Medan, 12/2 (LintasMedan) – Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, menilai proses penyelesaian lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II membutuhkan sebuah keputusan presiden (Kepres).
“Presiden perlu menerbitkan Kepres sebagai pedoman dan dasar hukum penyelesaian masalah lahan eks HGU PTPN II,” katanya di Medan, Kamis.
Ia menyatakan hal itu menanggapi usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tentang perlunya dibentuk tim terpadu pendataan ulang lahan eks HGU PTPN) II.
Menurut Sutrisno, rencana pembentukan tim terpadu penyelesaian lahan eks HGU PTPN II hanya langkah sia-sia.
“Persoalan lahan eks HGU PTPN II dipastikan tidak dapat diselesaikan di tingkat provinsi (Sumut),” katanya.
Dia menilai, pembentukan tim terpadu pendataan ulang lahan tersebut justru semakin membuka peluang bagi para mafia tanah untuk segera menuntaskan berkas- berkas kepemilikan tanah eks HGU PTPN II itu.
Apalagi, lanjutnya, selama ini sudah terlalu banyak pihak yang terlibat dalam penguasaan lahan perkebunan itu.
Ia juga memastikan, di berbagai tingkatan pemerintahan dipastikan para mafia memiliki kaki tangan.
“Saya meyakini di semua lini pemerintahan, banyak oknum terlibat dalam konspirasi besar membagi tanah milik negara tersebut,” ujar Sutrisno.
Oleh karena itu, ia berharap Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan dapat segera menerbitkan Kepres tentang penyelesaian lahan eks HGU PTPN II tersebut.
Sebagaimana diketahui, lahan PTPN II yang telah habis masa HGU-nya dilaporkan seluas 5.873 hektare. (LMC-02)