Medan, 20/3 (LintasMedan) – Balai Bahasa Sumatera Utara (Sumut) mengajak seluruh insan pers di provinsi itu untuk bersama-sama bersinergi mensosialisasikan pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017.
“Pers di Sumut diharapkan ikut berperan mengintensifkan sosialisasi Perda mengenai Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra,” kata Kepala Balai Bahasa Sumut, Fairul Zabadi pada acara sosialisasi Perda No.8 Tahun 2017, di Medan, Selasa.
Diakuinya, pers atau media massa memiliki pengaruh besar terhadap pembelajaran bahasa secara tidak langsung kepada masyarakat.
Jika bahasa yang digunakan media massa tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, maka bisa jadi akan diikuti pula oleh masyarakat.
Ia menilai kesadaran masyarakat maupun lembaga pemerintah di Sumut dalam hal menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik masih tergolong rendah, karena masih banyak terlihat fasilitas umum maupun spanduk yang menggunakan bahasa asing.
Fairul mencontohkan, di Bandara Kuala Namu masih banyak istilah dan bahasa menggunakan bahasa asing, termasuk di ruang Biro Humas kantor gubernur Sumut.
Padahal, pihak Balai Bahasa Sumut kerap mengingatkan agar bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan harus ada di ruang publik.
Karena itu, lanjutnya, pers diharap ikut berperan dalam menyosialisasikan bahasa Indonesia yang baik dan benar kepada masyarakat melalui berita dan tulisan yang ditayangkan di media massa masing-masing.
“Soal gaya penulisan atau kebijakan berita, itu memang kewenangan masing-masing media, tapi soal tata bahasa, ya sama saja. Bahasa Indonesia yang digunakan tetap harus sesuai dengan kaidah yang sudah ada acuannya,” kata Fairul.
Sumut sebagai provinsi pertama yang melahirkan Perda tersebut, menurut dia, harus membuat gerakan literasi nasional dan menjadikan media massa sebagai mitra untuk publikasi dari perda tersebut.
“Jadi tugas kita semua untuk mengawal Perda tersebut,” katanya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk senantiasa menyosialisasikan tiga semboyan, yakni gunakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing.
Terkait upaya menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa internasional, ia mengatakan bahwa Balai Bahasa sebagai salah satu institusi yang bernaung dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan terus mengupayakan bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa di forum internasional.
Bahasa Indonesia, kata dia, berpeluang menjadi bahasa internasional jika dilihat dari populasi penduduk, pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat dan dukungan dari Pemerintah.
Suasana sosialisasi Perda No.8 Tahun 2017 dan Penyuluhan Bahasa Indonesia untuk Media Massa diikuti puluhan jurnalis dari berbagai perusahaan pers.
Para peserta tampak bersemangat mengajukan pertanyaan maupun memberi pendapat terkait sejumlah masalah yang dipaparkan.
Peserta yang hadir tidak hanya wartawan muda, tetapi juga jurnalis senior di Medan. Mereka tetap bersemangat membahas tentang tata bahasa karena sangat penting bagi seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya. (LMC-02)