Medan, 15/8 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution dan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, memenuhi syarat setelah dilakukan perbaikan persyaratan.
“Kedua pasangan telah memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Medan,” kata anggota KPU Kota Medan Pandapotan Tamba, Sabtu (15/8).
Putusan dilakukan setelah perbaikan syarat yang dimulai 8 sampai 14 Agustus 2015.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya KPU Medan akan mengumumkan sekaligus melakukan penetapan pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada 2015.
Untuk itu, kata dia pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali kota Medan dan penghubung (LO) wajib hadir pada 25 Agustus 2015 guna pengundian nomor urut paslon yang disaksikan parpol pengusung serta tim sukses.
Adapun berkas yang dilakukan perbaikan yakni SK dukungan dari parpol (DPP, DPD, dan DPC), surat pencalonan, daftar riwayat hidup dan seluruh persyaratan paslon ini dimasukkan ke website KPU Medan.”LHKPN, SKCK, NPWP, KTP, pasfoto, dan visi misi.
Sementara mengenai jumlah harta kekayaan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan, Tamba mengatakan masih berada di LHKPN dan KPK, selanjutnya akan diserahkan ke KPU Medan.
Tamba menambahkan, terkait status PNS calon Wali Kota Dzulmi Eldin, yang bersangkutan telah membuat surat penyataan mengundurkan diri dari PNS.
“Setelah dicek KPU ke Kemendagri, sedang dalam proses untuk pensiun.Kita masih menunggu proses surat pensiun itu,” kata Tamba.
Untuk masalah ijazah kedua paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan, sudah dilengkapi dan telah dilakukan penelitian ke masing-masing sekolah guna menanyakan keabsahan ijazah.(LMC-02)