Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Politik
  • PKPI PAW Legislatornya di DPRD Tobasa
  • Politik

PKPI PAW Legislatornya di DPRD Tobasa

Lintas Medan 11 Oktober 2017 3 min read

Ilustrasi

Ilustrasi

Medan, 10/10 (LintasMedan) – Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Usden Sianipar terkena prosedur pengganti antar-waktu (PAW) karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin dan aturan partai.

Ketua DPP PKPI Sumatera Utara (Sumut), Juliski Simorangkir, di Medan, Selasa, membenarkan bahwa posisi Usden Sianipar di DPRD Tobasa digantikan oleh Liston Hutajulu, sesuai Surat Keputusan No.81/DPN PKPI IND/ V/2017 tertanggal 26 Mei 2017 yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI, AM Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Imam Anshori Saleh.

“Usden Sianipar selama ini juga tidak mengakui kepemimpinan Hendropriyono sehingga partai (DPN PKPI) akhirnya mengeluarkan surat keputusan PAW tersebut,” katanya.

Menurut dia, proses PAW yang dilakukan sesuai dengan instruksi partai dan sebelumnya pernah diupayakan untuk diselesaikan secara internal, dengan menempuh sejumlah tahapan yang sudah dianggap layak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PKPI.

Namun, kata Julsiki, Usden Sianipar tetap tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di internal PKPI dibawah kepemimpinan Hendropriyono.

Bahkan, lanjutnya, Usden Sianipar selama beberapa bulan terakhir tidak pernah menghadiri rapat konsolidasi, serta berbagai kegiatan dan juga tidak pernah memberikan kontribusi kepada partai.

“Kami juga sudah sampaikan secara kekeluargaan kepada saudara Usden Sianipar bahwa PKPI yang sah itu adalah dibawah pimpinan Pak Hendropriyono, sehingga kami meminta agar seluruh kader yang sempat terpecah agar bersatu kembali,” ujar dia.

Disebutkannya, hingga saat DPN PKPI dibawah kepemimpinan Hendropriyono masih diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketika ditanya soal gugatan Usden Sianipar ke pengadilan terkait dengan surat keputusan PAW yang ditetapkan DPN PKPI, Juliski mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan hal yang wajar.

“Bila Usden melakukan gugatan, itu sah-sah saja. Sebagai warga negara dia berhak melakukan itu. Namun kita percaya bahwa Majelis Hakim nantinya akan mempertanyakan legalitas penggugat (Usden Sianipar,red), artinyaa apakah partai yang menaungi Usden tersebut memiliki legalitas Kemenkumham,” ucap Juliski yang juga menjabat anggota DPRD Provinsi Sumut.

Sebab, menurut dia, legalitas setiap partai politik di Indonesia ditetapkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.

“Ini juga sekaligus pemberitahuan dan penjelasan kepada masyarakat luas bahwa yang memiliki legalitas SK Kemenkumham itu adalah PKPI pimpinan Hendropriyono,” ucap dia.

Prosedur Partai
Sementara itu, Bernad Simare-mare selaku penasehat hukum PKPI, menilai keputusan DPN PKPI melakukan PAW terhadap Usden Sianipar sudah sesuai dengan mekanisme dan prosuder partai tersebut.

“Usden Sianipar tidak pernah mengikuti kegiatan partai dan tidak taat dengan peraturan AD/ART partai. Bahkan, dia tidak mengakui legalitas PKPI dibawah kepemimpinan Hendropiyono, sehingga sudah layak dikeluarkan keputusan PAW,” katanya.

Mengenai gugatan Usden Sianipar di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Bernad berpendapat gugatan tersebut bakal ditolak karena segala perselisihan internal partai harus di selesaikan dalam Mahkamah Partai sebelum melakukan gugatan ke pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.

“Semua gugatan yang masuk di PN Balige wajib di proses soal putusan tidak diterima itu soal nanti. Sedangkan penggugat tidak pernah menempuh penyelesaian jalur Mahkamah Partai,” paparnya.

Sebagaimana diinformasikan, Usden Sianipar melakukan gugatan kepada Dewan Pimpinan Nasional PKPI, Dewan Pimpinan Provinsi Sumut PKPI & Dewan Pimpinan Daerah PKPI Kabupaten Tobasa di PN Balige dengan Nomor Perkara : 52/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Blg.

Proses sidang gugatan Usden Sianipar di PN Balige saat ini memasuki tahapan pemberian jawaban dari tergugat atas gugatan penggugat. (LMC-02)

Post Views: 204
Tags: di dprd legislator paw pkp tobasa

Continue Reading

Previous: Legislator Kecewa Gubernur Sumut Tidak Hadiri Rapat
Next: Besok Prabowo Dijadwalkan Hadir di Lapangan Merdeka

Related Stories

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
1 min read
  • Politik

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

5 Februari 2025
Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu
1 min read
  • Medan
  • Politik

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu

4 Februari 2025
KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK
2 min read
  • Medan
  • Politik

KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK

26 Desember 2024

You may have missed

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut
5 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Medan

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut

7 Mei 2025
Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto

6 Mei 2025
Bupati Lantik Pengurus TP. PKK Kabupaten Asahan
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Lantik Pengurus TP. PKK Kabupaten Asahan

6 Mei 2025
Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H

6 Mei 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.