Medan, 10/10 (LintasMedan) – Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Usden Sianipar terkena prosedur pengganti antar-waktu (PAW) karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin dan aturan partai.
Ketua DPP PKPI Sumatera Utara (Sumut), Juliski Simorangkir, di Medan, Selasa, membenarkan bahwa posisi Usden Sianipar di DPRD Tobasa digantikan oleh Liston Hutajulu, sesuai Surat Keputusan No.81/DPN PKPI IND/ V/2017 tertanggal 26 Mei 2017 yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI, AM Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Imam Anshori Saleh.
“Usden Sianipar selama ini juga tidak mengakui kepemimpinan Hendropriyono sehingga partai (DPN PKPI) akhirnya mengeluarkan surat keputusan PAW tersebut,” katanya.
Menurut dia, proses PAW yang dilakukan sesuai dengan instruksi partai dan sebelumnya pernah diupayakan untuk diselesaikan secara internal, dengan menempuh sejumlah tahapan yang sudah dianggap layak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PKPI.
Namun, kata Julsiki, Usden Sianipar tetap tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di internal PKPI dibawah kepemimpinan Hendropriyono.
Bahkan, lanjutnya, Usden Sianipar selama beberapa bulan terakhir tidak pernah menghadiri rapat konsolidasi, serta berbagai kegiatan dan juga tidak pernah memberikan kontribusi kepada partai.
“Kami juga sudah sampaikan secara kekeluargaan kepada saudara Usden Sianipar bahwa PKPI yang sah itu adalah dibawah pimpinan Pak Hendropriyono, sehingga kami meminta agar seluruh kader yang sempat terpecah agar bersatu kembali,” ujar dia.
Disebutkannya, hingga saat DPN PKPI dibawah kepemimpinan Hendropriyono masih diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketika ditanya soal gugatan Usden Sianipar ke pengadilan terkait dengan surat keputusan PAW yang ditetapkan DPN PKPI, Juliski mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan hal yang wajar.
“Bila Usden melakukan gugatan, itu sah-sah saja. Sebagai warga negara dia berhak melakukan itu. Namun kita percaya bahwa Majelis Hakim nantinya akan mempertanyakan legalitas penggugat (Usden Sianipar,red), artinyaa apakah partai yang menaungi Usden tersebut memiliki legalitas Kemenkumham,” ucap Juliski yang juga menjabat anggota DPRD Provinsi Sumut.
Sebab, menurut dia, legalitas setiap partai politik di Indonesia ditetapkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.
“Ini juga sekaligus pemberitahuan dan penjelasan kepada masyarakat luas bahwa yang memiliki legalitas SK Kemenkumham itu adalah PKPI pimpinan Hendropriyono,” ucap dia.
Prosedur Partai
Sementara itu, Bernad Simare-mare selaku penasehat hukum PKPI, menilai keputusan DPN PKPI melakukan PAW terhadap Usden Sianipar sudah sesuai dengan mekanisme dan prosuder partai tersebut.
“Usden Sianipar tidak pernah mengikuti kegiatan partai dan tidak taat dengan peraturan AD/ART partai. Bahkan, dia tidak mengakui legalitas PKPI dibawah kepemimpinan Hendropiyono, sehingga sudah layak dikeluarkan keputusan PAW,” katanya.
Mengenai gugatan Usden Sianipar di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Bernad berpendapat gugatan tersebut bakal ditolak karena segala perselisihan internal partai harus di selesaikan dalam Mahkamah Partai sebelum melakukan gugatan ke pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.
“Semua gugatan yang masuk di PN Balige wajib di proses soal putusan tidak diterima itu soal nanti. Sedangkan penggugat tidak pernah menempuh penyelesaian jalur Mahkamah Partai,” paparnya.
Sebagaimana diinformasikan, Usden Sianipar melakukan gugatan kepada Dewan Pimpinan Nasional PKPI, Dewan Pimpinan Provinsi Sumut PKPI & Dewan Pimpinan Daerah PKPI Kabupaten Tobasa di PN Balige dengan Nomor Perkara : 52/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Blg.
Proses sidang gugatan Usden Sianipar di PN Balige saat ini memasuki tahapan pemberian jawaban dari tergugat atas gugatan penggugat. (LMC-02)