Medan, 4/9 (LintasMedan) – Kalangan legilsator di Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumut mengkritisi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat mengadakan sebanyak 33 ekor sapi kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah dengan menggunakan dana APBD 2017.
“Berkurban itu kan sifatnya pribadi, jadi tidak boleh diadakan dengan dana APBD,” kata anggota Fraksi PKS DPRD Sumut, Ikrimah Hamidy, di Medan, Senin.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut melalui Biro Binsos dan Kemasyarakatan dalam rangka memeriahkan Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah mengalokasikan dana sekitar Rp800 juta untuk pengadaan 33 ekor sapi yang selanjutnya dibagi ke kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Menurut dia, mengadakan hewan kurban dengan dana APBD merupakan kebijakan yang tidak tepat, karena hakikat kurban dalam Islam bersifat individu dan dilaksanakan bagi warga yang mampu secara ekonomi.
Jika pemerintah daerah setempat dengan menggunakan dana APBD melaksanakan penyembelihan hewan kurban dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat, lanjutnya, itu namanya bukan berkurban melainkan sifatnya bantuan atau sumbangan.
Ikrimah menambahkan, APBD merupakan alokasi belanja suatu daerah yang berasal dari pendapatan daerah itu sendiri melalui berbagai sumber, antara lain pajak, retribusi dan pendapatan lainnya dan dipungut dari masyarakat yang tidak hanya dari orang Islam.
“Yang jadi pertanyaan, jika menggunakan uang negara, bagaimana pula akadnya? Apakah dengan nama masyarakat?,” ujarnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, menurut Ikrimah, kebijakan berkurban menggunakan uang negara tersebut patut dikaji ulang dan apabila dananya dimasukkan dalam APBD, seharusnya bukan untuk berkurban, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai sedekah kepada masyarakat.
Terkait besaran anggaran yang ditengarai tidak sesuai dengan jumlah hewan kurban yang dibeli, ia mengatakan, penggunaan anggarannya perlu diaudit oleh BPK.
“Itu kewenangan BPK untuk mengauditnya,” tambahnya. (LMC-02)