
Foto:LintasMedan/ist
Madina, 10/5 (LintasMedan) – Berkas P21 tersangka AAN, pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hari ini batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pengacara tersangka minta kembali ditunda namun penyidik Polda Sumut akan melakukan penjemputan paksa.
“Tadi pengacara tersangka datang untuk menunda waktu sampai Minggu depan. Namun untuk mempercepat proses tahap II, penyidik akan segera melakukan penjemputan untuk membawa tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, Selasa (10/5) melalui pesan Whatsapp.
Menurut John Charles pihak pengacara AAN tidak memberitahukan apa sebenarnya alasan meminta penundaan waktu pelimpahan ke Kejaksaan.
Atas dasar itu, tegasnya penyidik Polda Sumut menolak, karena ingin proses dari kelanjutan kasus ini bisa lebih cepat.
“Penyidik tidak ingin kasus ini berjalan terlalu lama dan berharap cepat selesai agar tidak ada kesan seakan didiamkan,” ucapnya.
Sementara terkait keberadaan tersangka, Kasubdit Tipiter Polda Sumut, AKBP M Taufik SE, memberitahukan bahwa saat ini sedang di kampung halamannya, di Desa Muarasoma, Kecamatan Batang Natal.
“Informasi dari pengacara tersangka, malam ini AAN berangkat ke Medan. Kamis (12/5), rencananya akan segera kita limpahkan tahap II nya,” katanya saat dihubungi via seluler.
Diketahui AAN beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin alias liar.(LMC-02)