Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Polda Sumut Akan Jemput Paksa Tersangka Penambang Ilegal Madina
  • Hukum
  • Sumut

Polda Sumut Akan Jemput Paksa Tersangka Penambang Ilegal Madina

Lintas Medan 10 Mei 2022 1 min read

Foto:LintasMedan/ist

Madina, 10/5 (LintasMedan) – Berkas P21 tersangka AAN, pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hari ini batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pengacara tersangka minta kembali ditunda namun penyidik Polda Sumut akan melakukan penjemputan paksa.

“Tadi pengacara tersangka datang untuk menunda waktu sampai Minggu depan. Namun untuk mempercepat proses tahap II, penyidik akan segera melakukan penjemputan untuk membawa tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, Selasa (10/5) melalui pesan Whatsapp.

Menurut John Charles pihak pengacara AAN tidak memberitahukan apa sebenarnya alasan meminta penundaan waktu pelimpahan ke Kejaksaan.

Atas dasar itu, tegasnya penyidik Polda Sumut menolak, karena ingin proses dari kelanjutan kasus ini bisa lebih cepat.

“Penyidik tidak ingin kasus ini berjalan terlalu lama dan berharap cepat selesai agar tidak ada kesan seakan didiamkan,” ucapnya.

Sementara terkait keberadaan tersangka, Kasubdit Tipiter Polda Sumut, AKBP M Taufik SE, memberitahukan bahwa saat ini sedang di kampung halamannya, di Desa Muarasoma, Kecamatan Batang Natal.

“Informasi dari pengacara tersangka, malam ini AAN berangkat ke Medan. Kamis (12/5), rencananya akan segera kita limpahkan tahap II nya,” katanya saat dihubungi via seluler.

Diketahui AAN beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin alias liar.(LMC-02)

Post Views: 144

Continue Reading

Previous: Edy Rahmayadi Hadiri Paskah Umat Kristiani
Next: Bupati Eddy Berutu Hadiri Pelantikan PGRI Dairi

Related Stories

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
9 Pejabat Eselon II Pemkab Madina Dilantik
1 min read
  • Sumut

9 Pejabat Eselon II Pemkab Madina Dilantik

31 Agustus 2026
Terkait Para Pensiunan Perumda Tirtanadi Yang Menuntut Kadiv Hukum : Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Terkait Para Pensiunan Perumda Tirtanadi Yang Menuntut Kadiv Hukum : Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang

23 Agustus 2026

You may have missed

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.