Madina, 8/4 (LintasMedan) – Berkas AAN, tersangka tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang telah dinyatakan P21 beberapa waktu yang lalu, hingga kini belum dilimpahkan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Gernold Tarigan mengatakan, belum ada tahap II dari Polda Sumut terkait berkas perkara tersangka AAN dan kasus tambang emas ilegal di Madina. Pihak kejaksaan, kata Yos Gernold masih menunggu pelimpahan berkas tersebut.
“Masih menunggu, setelah dicek belum ada pelimpahan tahap II,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kabupaten Deliserdang itu, kepada wartawan, Jumat (8/4).
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi di media, tersangka AAN tidak bisa hadir pada 4 April lalu karena sakit dan berkasnya akan dilimpahkan ke jaksa pada 7 April 2022.
Sejauh ini belum diketahui apa yang menjadi penyebab berkas tersebut belum dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Sementarakonfirmasi wartawan via Whatsapp kepada Kombes Pol Hadi Wahyudi mengenai persoalan itu belum dijawab.(LMC-04)