Jakarta, 1/11 (LintasMedan) – Kepolisian hingga kini masih memburu pembuat meme Ketua DPR Setya Novanto yang disebarkan lewat berbagai media sosial.
“Ada beberapa yang kita lakukan pengejaran. Saya enggak usah sebutkan di mana lokasinya dan apa akun medsosnya. Namun, kami akan terus melakukan (pengejaran),” kata Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Asep Safrudin, di kantor Bareskrim Polri Jakarta, Rabu.
Saat ditanya jumlah akun yang dilaporkan Novanto melalui kuasa hukumnya, Asep enggan menjawab.
Sementara itu, Fredrich Yunadi kuasa hukum Novanto mengatakan, ada empat akun yang tengah dikejar polisi.
Disebutkannya, ada sembilan akun yang sudah diidentifikasi untuk ditindak polisi.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah berhasil menangkap Dyan Kemala Arrizzqi yang diduga penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.
Dyan Kemala Arrizzqi ditangkap aparat Reserse Kriminal Polri di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10).
Penangkapan tersebut didasari oleh laporan Fredrich Yunadi kuasa hukum Novanto pada 10 Oktober.
Barang bukti yang disita saat penangkapan yakni satu buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, satu buah Sim Card Simpati No. 0822 72418602, dan satu buah memori card merek vigen dengan kapasitas 32 GB.
Tersangka mengunggah sejumlah gambar dan video melalui berbagai akun media sosial instagram pada 7 Oktober.
“(tersangka) menyebar ke akun sesama rekannya. Kemudian dia pasang juga di statusnya di instagram dan medsos lainnya,” ujar Asep. (LMC-03/KCM)