Medan, 29/11 (LintasMedan) – Aparat kepolisian masih memburu pelaku penembakan terhadap tiga jurnalis media online, saat melakukan peliputan di Kampung Kubur atau dikenal sebagai Kampung Narkoba, Jalan Zainul ArifinĀ Medan, Minggu.
“Masih diselidiki siapa pelaku penembakan tersebut. Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf.
Sebagaimana diketahui tiga wartawan menjadi korban penembakan yakni Nicolas Saragih ,24, Arifin ,34, dan Fahrizal ,25, mengalami luka serius dan sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Medan.
Nicolas dilaporkan mengalami luka paling parah karena tertembak di kening dan pipi kanan. Sementara Arifin tertembak di dagu dan Fahrizal terkena di leher kiri.
Sebelum tertembak, Nicolas yang tengah duduk di depan Mapolsek Medan Baru didatangi seorang pria yang mengaku korban perampokan sepeda motor. Kemudian Nico bersama seorang anggota polisi meluncur ke Kampungkubur yang diklaim pria tersebut sebagai lokasi perampokan.
Di lokasi ada yang teriak maling. Kemudian ada pria yang langsung menembak.
Identitas pelaku penembakan itu belum diketahui. Polisi hanya mendapat laporan pelaku mengenakan baju putih. Sementara laporan perampokan sepeda motor setelah dicek polisi dipastikan palsu.
Sementara Nicolas mengatakan ia dan temannya ditembak dari jarak dekat. Pelaku hanya berjarak 3 meter dari korban.
“Kami ditembak dari jarak 3 meter. Aku sudah coba mengelakkan tembakkan, tapi tetap kena,” ucap Nicolas.(LMC-02)