Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Politisi PKS Ingatkan DPRD Sumut “Hati-Hati Bentuk Perda”
  • Headline
  • Medan

Politisi PKS Ingatkan DPRD Sumut “Hati-Hati Bentuk Perda”

Lintas Medan 7 September 2015 3 min read
Pimpinan Rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut, HT Milwan (Demokrat), menandatangani persetujuan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menjadi Perda pada paripurna, Senin (7/9). Penandatanganan itu disaksikan oleh Wakil Ketua Parlinsyah Harahap (Gerindra) dan Plt Gubernur Sumut HT Erry Nuradi.(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 7/9 (LintasMedan) – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara, Ikrimah Hamidi menolak keras pengesahan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menjadi Perda, yang akhirnya tetap disetujui oleh lembaga legislatif itu.

Bahkan dia mengingatkan sejumlah rekannya sesama anggota DPRD Sumut, untuk berhati-hati dalam menyetujui pembentukan Perda.

“Jika Perda ini nantinya menjadi masalah setelah diputuskan, sanksinya cukup berat yakni pidana lima tahun. Kecuali memang kita komitmen mau sama-sama masuk,” tegas Ikrimah saat melakukan interupsi pada paripurna, pengambilan keputusan Ranperda tentang PLP2B, Senin di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol Medan.

Dia bahkan meyakini Perda ini nantinya akan menuai masalah, sebab seharusnya DPRD Sumut lebih dahulu menyelesaikan Perda Tata Ruang. “Kenapa tidak menunggu Perda Tata Ruang, karena tanpa diikuti perda Tata Ruang konsep lahan pertanian yang akan dilindungi menjadi kabur,” katanya.

Beberapa kejanggalan lainnya dalam proses pembentukan Ranperda menjadi Perda juga terungkap dalam paripurna itu, salah satunya, kata Ikrimah keputusan sama sekali tidak melibatkan masyarakat.

“Apakah kita harus menghilangkan hak masyarakat dalam proses pembuatan Perda. Ingat akan ada jutaan masyarakat yang nanti bakal terimbas,” kata Ikrimah yang langsung meninggalkan ruang paripurna.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut, HT Milwan serta dihadiri Plt Gubernur HT Erry Nuradi.

Selain Ikrimah sejumlah anggota DPRD Sumut lainnya, juga melakukan intrupsi meminta dewan untuk tidak memaksakan kehendak dan tergesa-gesa membentuk Perda PLP2B tersebut tanpa melakukan kajian mendalam.

Intrupsi datang dari Janter Sirait (Fraksi Golkar) dan Effendi Panjaitan (PDIP)

“Dalam konsederan dicantumkan ada Peraturan Pemerintah tentang tata ruang. Sedangkan Perda Tata Ruang kita belum disahkan. Percuma ini disahkan,” kata Janter.

Anggota DPRD Sumut Bustami HS yang juga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) bahkan menuding Pemrov Sumut tidak mampu menyelesaikan Perda Tata Ruang.

“Hingga kini masih ada tiga daearh yang tidak mau menandatangani Ranperda Tata Ruang Sumut itu menandakan Pemprov Sumut tidak serius dan tak mampu berkoordinasi dengan kabupaten kota,” kata Bustami.

Meski ‘hujan intrupsi’ sebagian besar anggota dewan, Perda tersebut tetap disahkan.

Dalam sambutannya Plt Gubernur Sumut Erry Nuradi menegaskan saat ini dunia telah dihadapkan pada persoalan rawan pangan, meski Sumut masih termasuk lebih baik. “Pemanasan global juga menyebabkan lahan pertanian kena hama dan gagal panen,” ujarnya.

Ranperda PLP2B mengundang kritik tajam sejumlah politisi di lembaga itu karena terkesan justru mempermudah terjadinya konversi serta diduga merupakan pesanan kapitalis.

Sanksi pelanggaran Ranperda lebih ringan daripada ancaman yang ditetapkan undang-undang.

Pasal 49 Ranperda PLP2B disebutkan, pelanggaran ketentuan pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan maksimal denda Rp50 juta. Dalam Ranperda juga tidak disebutkan sanksi kepada pejabat pemerintah yang melakukan alih fungsi lahan.

Sanksi pelanggaran Perda itu jauh lebih ringan daripada sanksi diatur dalam U-U No 41 tahun 2009 tentang PLP2B. Pasal 72 disebutkan perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, perorangan yang melanggar diwajibkan mengembalikan fungsi lahan. Jika tidak, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun.

Sanksi kepada pejabat terhadap pelanggaran ini lebih tinggi dari perorangan. Pejabat yang melakukan alih fungsi lahan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.(LMC-02)

Post Views: 132
Tags: Bentuk Perda dprd sumut Hati-Hati ingatkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Perlindungan Politisi PKS

Continue Reading

Previous: Orientasi Penerapan PBM Untuk Kepling
Next: DPRD Sumut: Hentikan Suplay Pasir Laut Dari Perusahaan Ilegal

Related Stories

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
1 min read
  • Medan

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan

1 Oktober 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan
2 min read
  • Medan
  • Sports

Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan

30 September 2026

You may have missed

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
1 min read
  • Medan

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan

1 Oktober 2026
Tingkatkan Integritas dan Kebersamaan, Lapas Panyabungan Peringati Hari Kesaktian Pancasila
1 min read
  • Sumut

Tingkatkan Integritas dan Kebersamaan, Lapas Panyabungan Peringati Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026
Pemkab Simalungun Pastikan Warga Tak Tertinggal Lewat Pelayanan Kesehatan Jemput Bola
2 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Pastikan Warga Tak Tertinggal Lewat Pelayanan Kesehatan Jemput Bola

30 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.