
Ilustrasi - (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 9/6 (LintasMedan) – Aparat Polresta Medan menangkap T (37), agen judi bola online yang juga berperan ganda sebagai bandar judi toto gelap.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono di Medan, Selasa, mengatakan, tersangka T dibekuk aparat di kediamannya Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur pada Minggu (7/6).
“Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, dua unit telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dan ipad,” ujarnya.
Pelaku dalam melancarkan praktik judi tersebut dinilai cukup rapi, yakni hanya melalui pesan singkat kepada pembelinya.
Aldi menambahkan dari telepon genggam milik tersangka, terdapat beberapa pesan singkat terkait praktik judi bola online.
Dalam menjalankan praktik judi online itu, tersangka sengaja menyediakan satu nomor rekening untuk menampung uang taruhan para pemain judi.
Setelah itu, disetorkan kepada seseorang bandar berinisial H yang berdomisili di Filipina.
Dari setiap transaksi, tersangka menerima komisi sebesar 10 persen.
“Dalam menjalankan praktik judi online itu, T memanfaatkan sebuah situs,” kata Aldi.
Selama satu bulan, T diperkirakan bisa meraup keuntungan minimal Rp30 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik judi bola online itu dilakukannya sejak empat bulan.
Aldi menambahkan, penangkapan terhadap tersangka tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang memberikan informasi terkait kegiatan judi online tersebut. (LMC-03)