
Medan, 20/10 (LintasMedan) – Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz disambut suka cita dan haru kader maupun pengurus PPP di Sumut.
“Alhamdulillah.., akhirnya doa kami didengar Allah SWT,” kata Ketua DPW PPP Sumut, kubu Djan Faridz, Aswan Jaya saat dihubungi LintasMedan, Selasa malam.
Ungkapan yang sama juga disampaikan Yuni Delfiani Piliang, selaku Wakil Ketua.
“Kebenaran itu terungkap, Allah tidak tidur,” ungkap Yuni.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz dan memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.
“Majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon,” kata Juru Bicara MA.
Menurut Suhadi, putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB siang tadi.
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
“Menyatakan batal putusan PTTUN, mengadili sendiri, dan kembali ke putusan PTUN,” ucap Suhadi.
Tidak Terima
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy mengaku belum menerima salinan putusan kasasi MA atas perkara yang merundung partainya.
Meski demikian, Romi menegaskan tidak menerima jika PPP kubu Djan Faridz dianggap sebagai kepengurusan yang sah.
“Bahwa apapun hasil Putusan Kasasi MA, secara hukum tidak bisa digunakan sebagai dasar keabsahan kepengurusan apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014,” ujar Romi dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (20/10).
Menurut Romi, kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz tidak pernah mendapatkan keabsahan dari institusi negara/ lembaga manapun. Djan Faridz tetap dianggap tidak berhak menyatakan diri untuk mewakili PPP pada tingkat manapun.
Romi mengklaim roda organisasi partai berlambang Kabah tetap berjalan di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya, sampai adanya pencabutan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang memiliki hak berdasarkan undang-undang.
Terlepas dari itu, sampai saat ini Romi belum memiliki sikap menanggapi putusan MA. Dia berjanji bakal berembuk secepatnya dan memberikan respons sekiranya salinan putusan MA sudah sampai ke tangannya.(LMC-02/Kps/CNN)