Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Revisi UU KPK
  • Nasional

Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Revisi UU KPK

Lintas Medan 22 Februari 2016 2 min read

Presiden Joko Widodo (Foto:LintasMedan/ist)

Presiden Joko Widodo (Foto:LintasMedan/ist)
Presiden Joko Widodo (Foto:LintasMedan/ist)

Jakarta, 22/2 (LintasMedan) – Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, penundaan bukan berarti rencana revisi UU tersebut dihapus dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Permintaan Presiden Jokowi disampaikan dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan DPR beserta beberapa ketua fraksi di badan legislatif itu.

“Setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi Undang-Undang KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda. Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi Undang-Undang KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” kata Presiden Jokowi kepada para wartawan di Istana Negara, Senin.

Permintaan presiden disanggupi Ketua DPR, Ade Komarrudin.

Namun, menurutnya, penundaan itu tidak serta-merta membuat revisi UU KPK dihapuskan dari daftar prioritas Prolegnas.

“Menyangkut Revisi UU KPK, kami bersepakat bersama pemerintah untuk menunda membicarakan sekarang ini tapi tidak menghapus dalam daftar Prolegnas,” ujarnya.

Ade mengaku pemerintah dan DPR sama-sama sepakat dengan empat poin yang akan dimasukkan dalam revisi UU KPK, yakni pembentukan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), perekrutan penyelidik dan penyidik oleh KPK, dan pengaturan kewenangan penyadapan.

“Revisi itu, tujuannya untuk menguatkan. Misalnya, soal SP3. Kalau orang yang meninggal statusnya masih tersangka, itu kan melanggar hak asasi manusia. Nah, hal-hal seperti ini kan menguatkan, menyempurnakan supaya undang-undang itu melanggar hak asasi manusia,” kata Ade.

Penundaan revisi, kata Ade tergantung pada masa nanti apakah publik sudah mengerti benar dengan niat untuk merevisi.

Badan legislasi (Baleg) DPR memulai tahapan awal pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, pada 1 Februari lalu.

Wacana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa kali mengalami tarik-ulur.

Pada Oktober 2015 lalu, pemerintah menyatakan menunda pembahasan revisi UU KPK lantaran ingin fokus pada masalah ekonomi.

Namun, sebulan kemudian, revisi UU KPK dialihkan menjadi inisiatif DPR sesuai hasil rapat antara Baleg DPR dan pemerintah.

Bahkan, pada pertengahan Desember 2015, DPR memasukkannya ke dalam program legislasi nasional.

Sebelum Presiden Jokowi memutuskan untuk kembali menunda, tadinya revisi UU KPK akan dibahas dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (23/02).(LMC/BBC)

Post Views: 7
Tags: Presiden Joko Widodo revisi UU KPK Tunda

Continue Reading

Previous: Pemerintah Tawarkan Solusi untuk Tenaga Honorer K2
Next: Naik, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Bulan Depan

Related Stories

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

5 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil

5 Maret 2026
Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

5 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Bupati Asahan – Wagub Sumut Kunjungi Kesiapan SMAN Rahuning
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan – Wagub Sumut Kunjungi Kesiapan SMAN Rahuning

5 Maret 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.