Jakarta, 22/2 (LintasMedan) – Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, penundaan bukan berarti rencana revisi UU tersebut dihapus dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Permintaan Presiden Jokowi disampaikan dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan DPR beserta beberapa ketua fraksi di badan legislatif itu.
“Setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi Undang-Undang KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda. Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi Undang-Undang KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” kata Presiden Jokowi kepada para wartawan di Istana Negara, Senin.
Permintaan presiden disanggupi Ketua DPR, Ade Komarrudin.
Namun, menurutnya, penundaan itu tidak serta-merta membuat revisi UU KPK dihapuskan dari daftar prioritas Prolegnas.
“Menyangkut Revisi UU KPK, kami bersepakat bersama pemerintah untuk menunda membicarakan sekarang ini tapi tidak menghapus dalam daftar Prolegnas,” ujarnya.
Ade mengaku pemerintah dan DPR sama-sama sepakat dengan empat poin yang akan dimasukkan dalam revisi UU KPK, yakni pembentukan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), perekrutan penyelidik dan penyidik oleh KPK, dan pengaturan kewenangan penyadapan.
“Revisi itu, tujuannya untuk menguatkan. Misalnya, soal SP3. Kalau orang yang meninggal statusnya masih tersangka, itu kan melanggar hak asasi manusia. Nah, hal-hal seperti ini kan menguatkan, menyempurnakan supaya undang-undang itu melanggar hak asasi manusia,” kata Ade.
Penundaan revisi, kata Ade tergantung pada masa nanti apakah publik sudah mengerti benar dengan niat untuk merevisi.
Badan legislasi (Baleg) DPR memulai tahapan awal pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, pada 1 Februari lalu.
Wacana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa kali mengalami tarik-ulur.
Pada Oktober 2015 lalu, pemerintah menyatakan menunda pembahasan revisi UU KPK lantaran ingin fokus pada masalah ekonomi.
Namun, sebulan kemudian, revisi UU KPK dialihkan menjadi inisiatif DPR sesuai hasil rapat antara Baleg DPR dan pemerintah.
Bahkan, pada pertengahan Desember 2015, DPR memasukkannya ke dalam program legislasi nasional.
Sebelum Presiden Jokowi memutuskan untuk kembali menunda, tadinya revisi UU KPK akan dibahas dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (23/02).(LMC/BBC)