Medan, 28/1 (LintasMedan) – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 menyatakan siap diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pensiun karyawan di BUMN tersebut.
“Kalau diperiksa oleh kepolisian, kejaksaan dan bahkan KPK, kami senantiasa siap,” kata Kepala Humas PTPN4 Syahrul Aman Siregar, kepada LintasMedan.com, di Medan, Kamis.
Ia menegaskan hal itu menanggapi pernyataan salah satu kelompok mahasiswa yang menuding Direktur SDM dan Umum PTPN4 Ali Wibisono diduga berkonspirasi menyalahgunakan puluhan miliar rupiah dana iuran pensiun karyawan BUMN perkebunan itu.
Menurut Syahrul, setiap karyawan PTPN4 semasa aktif dipotong gajinya dan selanjutnya disetorkan kepada lembaga Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) untuk mendapatkan nilai tambah.
Karena itu, ia memastikan bahwa selama ini belum pernah terjadi dana iuran pensiun karyawan PTPN4 diselewengkan untuk kepentingan lain.
Namun dia mengaku belum mengetahui berapa jumlah keseluruhan dana iuran pensiun disetorkan PTPN4 ke Dapenbun.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tidak keberatan jika ada pihak-pihak yang berkompeten ingin memeriksa laporan berkala dana iuran pensiun yang disetorkan manajemen PTPN4 ke Dapenbun.
Ia menambahkan, apa yang dituduhkan bahwa direksi PTPN4 terlibat penyalahgunaan dana pensiun karyawan sama sekali tidak berdasar sama sekali.
Sebagaimana diketahui, pada hari yang sama sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih menggelar unjuk rasa di depan gerbang kantor PTPN4 Jalan Letjen Suprapto Medan.
KAMPAK dalam pernyataan sikapnya, menyebutkan PTPN4 telah menambah iuran pensiunan ke Dapenbun sebesar Rp58 miliar lebih ditambah beban pensiun Rp36 miliar dan gaji pensiun sekitar Rp21 miliar.
Sementara, jumlah iuran yang dibayar ke Dapenbun selama tahun 2011 dan 2012 masing-masing sebesar Rp63 miliar dan Rp990 juta.
“Walaupun penyesuaian keuntungan maupun kerugian aktuarita yang belum diakui karena batasan asset sebesar Rp58 miliar, namun hingga saat ini masih ada pensiunan PTPN4 yang menerima uang pensiun sebesar Rp90 ribu per bulan,” kata koordinator aksi KAMPAK GA Sagala.
Dikatakannya, selain uang pensiun yang diterima para mantan karyawan PTPN4 relatif minim, mayoritas pensiunan juga tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji selama 15 tahun.
Bahkan pihak Dapenbun cabang PTPN4 selama ini belum pernah mengeluarkan slip gaji, sehingga banyak pensiunan tidak mengetahui hak dan besaran gaji yang seharusnya mereka terima.
“Kami menduga, Kepala Cabang Dapenbun PTPN4 juga telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dengan melakukan tindakan korupsi atas penyertaan modal dari perusahaan,” ujarnya. (LMC-01)