Medan, 14/1 (LintasMedan) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing DPRD Kota Medan hingga saat ini masih dibahas di DPRD Kota Medan dan telah memasuki tahap finalisasi.
“Kami menjadwalkan Ranperda ini disahkan pada 26 Januari 2016,” kata Ketua Pansus DPRD Kota Medan Jumadi, kepada pers di Medan, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam Ranperda yang terdiri dari 21 bab dan 27 pasal tersebut akan diberlakukan retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.
Dalam pembahasan Ranperda tersebut, pihaknya telah mengundang sejumlah pejabat instansi terkait, antara lain Imigrasi, Kesbang Pol dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Medan.
Sebelumnya Kepala Dinsosnaker Kota Medan Syarif Armansyah Lubis, mengatakan, Medan memiliki potesi untuk menambah pendapatan asli daerah dari retribusi tenaga kerja asing.
“Di Medan saat ini terdapat 132 orang tenaga kerja asing yang bekerja di beberap sektor jasa dan pendidikan,” ujarnya.
Selain retribusi, Syarif juga menyatakan telah mengusulkan agar di dalam Ranperda itu juga diatur mengenai kewajiban bagi setiap pekerja asing agar mendapatkan pendamping dari putra-putri lokal Medan.
“Dalam perda ini juga kita masukan aturan soal pendamping pekerja lokal bagi pekerja asing, sehingga nantinya mereka bisa transfer ilmu,” tuturnya. (LMC-02)