Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Razman : Gatot Tak Bisa Dipanggil Paksa
  • Headline
  • Hukum

Razman : Gatot Tak Bisa Dipanggil Paksa

Lintas Medan 24 Juli 2015 1 min read

Razman Arif Nasution

Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution

Jakarta, 24/7 (LintasMedan) – Razman Arif Nasution penasihat hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menegaskan bahwa kliennya itu tidak bisa dipanggil paksa oleh KPK karena berstatus saksi.

“Bagaiman dijemput paksa? Masih saksi. Dia kan bukan tersangka,” kata Razman, menjawab wartawan di gedung KPK, Kamis malam.

Penyidik KPK hari ini menjadwalkan kembali memeriksa Gatot Pujo Nugroho. Namun Razman menegaskan melarang Gatot untuk menghadiri panggilan itu.

“Nggak saya tidak akan mengizinkan klien saya datang,” kata Razman.

Dia mengatakan, pemeriksaan lanjutan Gatot sebagai saksi untuk tersangka suap hakim PTUN Medan, M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry tak dilakukan secara resmi oleh KPK. Oleh karena itu, ia tak akan mengizinkan Gatot hadir.

Sebab, kata Razman dalam pemeriksaan pertama yakni Rabu, 22 Juli, KPK menitipkan surat panggilan untuk istri Gatot, Evy Susanti. “Jadi, bukan Gatot yang dipanggil kembali,” ujarnya.

Meski pemeriksaan hari ini bersifat lanjutan, Razman memandang tetap perlu ada surat panggilan resmi.

“Ini kan pejabat publik. Kemudian idealnya itu harus pakai surat. Itu dalam keadaan normal. Yang terjadi kemarin adalah pak Gatot diminta bantuannya untuk menghadirkan bu Evy,” pungkas dia.

Ia juga tak takut kalau kliennya bakal dijemput paksa apabila tak hadir dalam pemeriksaan hari ini, sebab kata Razman Gatot hanya sebagai saksi.(LMC-2/MTN)

Post Views: 33
Tags: Gatot kpk Panggil Paksa Razman Arif NAsutin

Continue Reading

Previous: Pendapatan Retribusi Parkir di Medan Diduga Bocor
Next: Razman : Saya Dibayar Standar Tidak Mahal

Related Stories

Dhirga Surya Fokus Diversifikasi Sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dhirga Surya Fokus Diversifikasi Sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan

9 Maret 2026
Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.