
Razman Arif Nasution

Jakarta, 24/7 (LintasMedan) – Razman Arif Nasution penasihat hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menegaskan bahwa kliennya itu tidak bisa dipanggil paksa oleh KPK karena berstatus saksi.
“Bagaiman dijemput paksa? Masih saksi. Dia kan bukan tersangka,” kata Razman, menjawab wartawan di gedung KPK, Kamis malam.
Penyidik KPK hari ini menjadwalkan kembali memeriksa Gatot Pujo Nugroho. Namun Razman menegaskan melarang Gatot untuk menghadiri panggilan itu.
“Nggak saya tidak akan mengizinkan klien saya datang,” kata Razman.
Dia mengatakan, pemeriksaan lanjutan Gatot sebagai saksi untuk tersangka suap hakim PTUN Medan, M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry tak dilakukan secara resmi oleh KPK. Oleh karena itu, ia tak akan mengizinkan Gatot hadir.
Sebab, kata Razman dalam pemeriksaan pertama yakni Rabu, 22 Juli, KPK menitipkan surat panggilan untuk istri Gatot, Evy Susanti. “Jadi, bukan Gatot yang dipanggil kembali,” ujarnya.
Meski pemeriksaan hari ini bersifat lanjutan, Razman memandang tetap perlu ada surat panggilan resmi.
“Ini kan pejabat publik. Kemudian idealnya itu harus pakai surat. Itu dalam keadaan normal. Yang terjadi kemarin adalah pak Gatot diminta bantuannya untuk menghadirkan bu Evy,” pungkas dia.
Ia juga tak takut kalau kliennya bakal dijemput paksa apabila tak hadir dalam pemeriksaan hari ini, sebab kata Razman Gatot hanya sebagai saksi.(LMC-2/MTN)