Medan, 6/10 (LintasMedan) – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumatera Utara, Binsar Situmorang terkesan “membuang bola” ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumut terkait batalnya proyek rehab gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jalan Adi Negoro meski telah dianggarkan dalam APBD 2015.
Binsar di hadapan anggota Komisi D DPRD Sumut yang mempertanyakan perihal rehab gedung tersebut menyampaikan, pembatalan akibat belum terbitnya hasil pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan.
“Sampai sekarang pendapat hukum dari Kejati Sumut belum juga terbit, jadi proyek rehab itu terpaksa dibatalkan tahun ini karena waktu efektif pelaksanaan tidak mencukupi,” dalih Binsar saat rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Sumut, Selasa.
Dia menjelaskan hasil pendapat hukum tersebut hingga kini masih di tangan Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Sumut.
Selain membuang persoalan ke Kejati Sumut, Binsar juga terkesan menyalahkan Dinas Infokom Sumut.
Pejabat ini berdalih gagalnya pelaksanaan rehab gedung PWI akibat tidak adanya rekomendasi dari dinas infokom Sumut untuk melakukan evaluasi dan rekomendasi terhadap proposal PWI melalui surat No 906/4291/14 tanggal 4 Juli 2014.
“Jadi tidak bisa diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa serta Surat Perjanjian Kerja untuk rehabilitasi gedung PWI sebab proses penganggarannya belum terpenuhi sesuai peraturan menteri dalam negeri,” katanya pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi D, Mutofawiyah Sitompul.
Sebelumnya PWI Sumut secara resmi melalui surat nomor 972/PWI-SU/X/2015 tertanggal 1 Oktober 2015 meminta penjelasan tertulis kepada Plt Gubernur Tengku Erry Nuradi terkait rehabilitasi fisik gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro No.4 Medan yang pengganggarannya telah ditampung dalam APBD Tahun 2015 senilai Rp 2,9 miliar lebih.
Program berbentuk hibah tersebut juga sudah dialokasikan dengan pagu anggaran yang dicantumkan pada Dinas Tarukim Pemprov Sumut.
Permintaan penjelasan dilakukan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan rehab gedung PWI tersebut, karena proses pengerjaan sama sekali belum dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini Dinas Tarukim Provinsi Sumut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta perusahaan pemenang tender PT Arkan Putra Tama.
“Kami selaku pengurus PWI Sumut sangat terkejut dan kecewa. Seolah-olah keberadaan PWI Sumut tidak dianggap penting dalam derap dan laju pembangunan di Sumut,” sesal Ketua PWI Sumut, M Syahrir dalam siaran pers yang diterima baru-baru ini.(LMC-02)