Medan, 9/3 (LintasMedan) – Mantan Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Saleh Bangun enggan berkomentar seputar usulan hak untuk meminta penjelasan atau interpelasi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan penyimpangan Perda APBD 2012 hingga 2015.
Dalam konferensi pers yang dihadiri beberapa pimpinan fraksi di gedung DPRD Sumut, Senin, Saleh Bangun yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan tentang tertundanya interpelasi Gubernur Sumut.
Dalam sesi wawancara itu, Saleh Bangun terkesan tidak menanggapi pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya dan dia justru terlihat fokus mengamati layar telepon selulernya.
Padahal, usulan interpelasi itu sesungguhnya telah mengemuka sejak Saleh Bangun menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apa yang melatarbelakangi Saleh Bangun sehingga enggan berkomentar soal interpelasi.
Sementara nama politisi senior Demokrat ini berada di posisi urutan satu dalam daftar anggota DPRD Sumut yang menandatangani usulan interpelasi sebanyak 57 orang.
Mayoritas anggota dewan yang menandatangani usulan interpelasi itu terdiri dari delapan fraksi, masing-masing Partai Demokrat, Hanura, Gerindra dan Nasdem, Golkar, PAN, PDIP dan PKB.
Sementara itu Ketua Fraksi Hanura, Aduhot Simamora mengatakan usulan interpelasi merupakan hak individual anggota DPRD.
“Ini soal hak individual dewan. Mau di periode manapun dipertanyakan tidak masalah,” kata Aduhot.
Sedangkan Ketua Fraksi Gerindra, Yanthoni Purba menjelaskan DPRD Sumut periode saat ini juga merasa punya hak mempertanyakan sejumlah persoalan yang melanda Sumut, terkait kebijakan pemerintah provinsi Sumut di periode sebelumnya.
“Kondisi hari ini tidak terlepas dari bersoalan-persoalan di masa lalu,” ujarnya.(LMC-02)