Medan, 19/7 (LintasMedan) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Medan bekerja sama dengan instansi terkait terus melakukan pembongkaran baliho atau papan reklame di tempat strategis yang telah berakhir izinnya atau melanggar aturan.
“Penertiban reklame di median jalan dan juga pinggir jalan yang tidak berizin dan menyalahi aturan masih menjadi fokus utama kami,” kata Kepala Satpol PP Pemko Medan Muhammad Sofyan, di Medan, Rabu (19/7).
Ia menjelaskan, kegiatan pembongkaran papan reklame bermasalah kembali dilanjutkan sejak Selasa (18/7) hingga keesokan harinya terhadap belasan papan reklame yang selama ini didirikan di atas median jalan, diantaranya di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Keberadaan papan reklame di median jalan tersebut melanggar aturan pendirian reklame dan tidak sesuai dengan estetika Kota Medan.
Selain itu, pemasangan reklame diluar prosedur itu telah menyebabkan tata ruang kota menjadi semrawut.
Tim terpadu penertiban papan reklame, menurut dia, sebelum melakukan pembongkaran telah memberikan surat pemberitahuan rencana pembongkaran kepada pemilik maupun kepada perusahaan jasa reklame yang bersangkutan.
“Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, pemilik reklame tidak juga membongkarnya, kita tidak akan ragu untuk langsung membongkarnya,” ucap Sofyan.
Pihaknya juga menghimbau warga setempat dan pelaku dunia usaha agar tidak lagi melakukan pelanggaran dalam hal pendirian reklame atau baliho.
“Apabila masih ditemukan kembali upaya-upaya pendirian reklame yang tidak sesuai dengan estetika kota, kami akan tetap membongkarnya kembali,” ujarnya. (LMC-04)