Medan, 27/3 (LintasMedan) – Sejumlah perusahaan media di Medan memprotes keputusan KPU Sumatera Utara yang terkesan tidak transparan dalam hal menetapkan nama-nama media untuk penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp3,7 Miliar.
KPU Sumut yang diketuai Yulhasni dinilai telah melanggar Keputusan Presiden (Kepres) No 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa karena telah menetapkan 10 nama media yang terpilih untuk penayangan iklan kampanye tanpa proses lelang atau tender secara terbuka.
Seperti diketahui pihak KPUD Sumut mendapat “kue” anggaran penayangan iklan ke media untuk 21 hari dimulai d 24 Maret s/d 13 April 2019, sebesar Rp3.7 M.
Dari angka tersebut besaran biaya iklan untuk dua media elektronik (radio dan televisi) senilai Rp2.7 M, tiga media cetak Rp630 juta dan lima media daring Rp154 juta.
“Kenapa tanpa ada proses lelang seperti yang dilakukan di provinsi lain. Tiba-tiba KPU Sumut sudah memutuskan 10 media yang berhak mendapat jatah iklan kampanye tersebut. Keputusan KPU Sumut hanya melalui proses pleno di internal mereka,” kata Nelly Simamora, salah seorang pemilik media daring yang juga Ketua Forum Wartawan Unit KPUD Sumut, Selasa.
Dia bersama sejumlah pemilik media daring lainnya, menyesalkan sikap KPU Sumut yang hanya melakukan pengunjukan langsung, tanpa menjelaskan kriteria dan parameter objektif media yang terpilih tersebut.
Sejumlah pemilik media, kata Nelly, Rabu (27/3) pagi berencana mendatangi Kantor KPU Sumut, guna mempertanyakan persoalan itu.
Selain itu, dia mengatakan juga akan mendatangi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), untuk mempertanyakan sikap terkesan diskriminasi yang dilakukan pihak KPU Sumut terhadap perusahaan media.
Sebelumnya Ketua Serikat Media Siber Seluruh Indonesia (SMSI) Sumut Ir Zulfikar Tanjung juga sudah mengingatkan pihak KPU Sumut untuk berhati-hati dalam mengakomodir perusahaan media yang berhak mendapatkan jatah iklan kampanye.
Dia juga minta KPU Sumut memberikan penjelasan terbuka bagaimana sistem, prosedur maupun kriteria yang di terapkan dalam penghunjukan media pemuatan iklan kampanye khususnya di media siber, agar tidak terjadi kecemburuan.
“Apalagi ini penggunaan uang negara, tentu harus transparan,” ucap Ketua Bidang Pempolkam PWI Sumut.
Terutama, kata dia terhadap media siber, yang semula dalam SK KPU tidak diikutsertakan, namun setelah mendapat masukan terutama dari SMSI, SK itu direvisi kemudian siber dimasukkan.
Dia mengaku hingga saat ini, terutama pasca Keputusan KPU Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019 yang tidak mengikutkan siber lalu direvisi akhirnya memasukkan siber, SMSI Sumut belum pernah sekali pun dilibatkan KPU Sumut membicarakan hal ini.
“Padahal, SMSI Sumut tercatat di barisan depan mengingatkan KPU Pusat agar jangan main-main menyikapi ini karena sangat sensitif. Media siber jumlahnya ratusan,” ujarnya.
Kuasa Pengguna Anggaran KPUD Sumut, Rajab yang dikonfirmasi sejumlah wartawan soal anggaran iklan kampanye mengatakan pihaknya hanya menerima dan menjalankan mandat dari hasil pleno komisioner dan ketua KPUD Sumut.
“Saya hanya menerima mandat dari ketua KPUD Sumut, tender atau tunjuk langsung, itu saya tidak tahu,” dalihnya.(LMC-02)