Medan, 20/6 (LintasMedan) – Sejumlah sekolah swasta di Medan dan kabupaten/kota lain di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mengkhawatirkan kondisi krisis siswa karena terimbas sistem dan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri.
“Krisis siswa di sekolah-sekolah swasta terjadi akibat penerimaan peserta didik baru di sekolah negeri di provisi ini dinilai tidak sesuai aturan,” kata Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumut Suparno, di Medan, Sabtu.
Sekarang ini, menurut dia, penerimaan siswa di sekolah negeri tanpa batas karena adanya penambahan ruang kelas baru.
Jika hal itu terus dibiarkan, ia memastikan pada setiap tahun ajaran baru jumlah siswa baru di sekolah-sekolah swasta semakin berkurang.
Suparno menilai, kebijakan PPDB yang diterapkan sejumlah sekolah negeri di Sumut tersebut bertentangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendiknas itu ditegaskan bahwa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau satu kelas, diisi sebanyak 32 orang hingga 36 orang.
“Namun sekolah negeri saat ini menampung sampai 50-an orang,” tambahnya.
Akibat PPDB yang melebihi daya tampung sekolah, kata dia, sekolah swasta dipastikan merugi dan berpotensi tutup karena peminatnya semakin sedikit.
Berdasarkan laporan yang diterima BMPS Sumut, di Kabupaten Langkat sudah dua sekolah dan tujuh di Kabupaten Pakpak Bharat terpaksa tutup, karena sudah tidak ada murid.
“Kalau satu kelas cuma 5 orang muridnya, mau digaji pakai apa gurunya. Kalau 30 murid saja, hanya cukup untuk biaya operasional,” tuturnya.
Sementara di Medan, lanjutnya, akibat penerimaan siswa yang tidak benar tersebut, banyak sekolah swasta anggota BMPS hanya mampu mempertahankan murid yang tersisa.
Oleh karena itu, Suparno meminta dinas pendidikan kabupaten/kota di Sumut agar melaksanakan Permendiknas tersebut, yaitu menerima murid sesuai daya tampung.
Sebelumnya, krisis siswa yang dihadapi sejumlah sekolah swasta di Sumut telah pula disampaikan pengurus BMPS kepada Ombudsman setempat. (LMC-01)