Madina, 8/6 (LintasMedan) – Sidang pengeroyokan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali digelar. Pada sidang kedua ini, saksi korban, Jeffry Barata Lubis, membeberkan kronologis kejadian di hadapan majelis hakim.
“Apakah benar terdakwa ada menawarkan pemberian uang kepada saksi korban. Hal ini terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban seperti yang kami baca dari penyidik,” kata Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH, MH, memberi pertanyaan, Rabu (8/6).
Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi ini, dipimpin olehnya dengan dua Hakim pendampingnya Norman Juntua Simangunsong SH serta Qisthi Widyastuti SH, disaksikan Riamor Bangun SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi korban pada sidang pengeroyokan wartawan itu menjawab secara rinci pertanyaan tersebut. Ia memaparkan, pertemuan karena keinginan terdakwa untuk menghentikan pemberitaan terkait tambang emas ilegal yang mengendap di Polda Sumut saat itu dengan tersangka Akhmad Arjun Nasution.
“Saya ditelepon untuk membicarakan solusi. Yang menelpon saya bernama Alhasan. Kebetulan saya kenal dan menyimpan nomornya, Alhasan pun langsung menyambungkan saya dengan Ketua OKP itu, Arjun. Dan dalam percakapan, Arjun meminta saya untuk bertemu dengan Alhasan dan Awaluddin,” kata saksi korban.
Saksi korban juga menjelaskan sebelum terjadinya pemukulan pada Jumat (4/3) malam lalu, ada pertemuan di Pujasera Lea Garden, sekira pukul 14.00 Wib.
“Telepon pertama sekitar pukul 10.30 Wib, pakai nomor Alhasan. Di situlah saya berbicara dengan Arjun. Kemudian, sekitar pukul 14.00 Wib, di depan rekan-rekan wartawan lain saat makan siang usai sholat Jum’at, saya kembali menerima telepon dari Alhasan. Ia meminta saya untuk bertemu di Pujasera Lea Garden,” sebut saksi korban.
Saat pertemuan di Pujasera Lee Garden, saksi korban mengatakan terdakwa bersama Alhasan meminta dan menawarkan bagaimana solusi agar saksi korban menghentikan pemberitaan itu.
“Saya bertanya apa solusi yang mereka tawarkan agar didiskusikan dengan rekan yang lain. Karena pemberitaan itu bukan hanya saya sendiri, tetapi kami ada tim,” ucapnya.
Pertemuan siang itu tidak ada solusi dan berujung pada pertemuan lanjutan di malam harinya. Namun saat pertemuan di Lea Garden, dalam sidang disebut Alhasan sempat memfoto saksi korban secara diam-diam, sehingga saksi korban tersinggung dan mengambil Hp milik Alhasan untuk menghapus foto tersebut.
“Pertemuan ditutup Alhasan. Katanya akan melaporkan hasil pertemuan itu kepada ketua, sekaligus mempertanyakan solusinya dan akan mengabarkan kembali sore harinya,” kata saksi korban.
Selain Jeffry, saksi korban, memberikan keterangan, sidang pengeroyokan ini juga dihadiri dua saksi lainnya, Zulpan Lubis dan M Syawaluddin. Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa (21/6) mendatang, untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan.(LMC-04)