Medan, 21/1 (LintasMedan) – Dinas Perhubungan Kota Medan meminta setiap sopir angkutan kota (angkot) untuk mematuhi tarif baru yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Medan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumut.
“Para sopir angkutan umum wajib mematuhi tarif yang baru, sebagai bagian dari penyesuaian turunnya harga BBM,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat di Medan, Rabu.
Disebutkannya, terhitung mulai 19 Januari 2015 tarif angkot di Medan turun dari Rp5.500 menjadi Rp4.600 per estafet untuk umum dan Rp3.500 menjadi Rp3.000/estafet untuk mahasiswa dan pelajar.
Terkait dengan penyesuaian tarif angkutan umum yang baru tersebut, Dinas Perhubungan Kota Medan bersama jajaran pengurus Organda telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah sopir angkot.
Selain itu, pihaknya juga membagikan selebaran berisi tarif baru kepada setiap sopir untuk ditempelkan di setiap armada angkot.
Penempelan selebaran tentang tarif angkot yang baru itu dinilai penting diterapkan agar diketahui oleh para pengguna jasa angkutan umum di wilayah tersebut.
Renward membenarkan, hingga saat ini masih ada sejumlah angkot yang belum menempelkan selebaran tentang tarif baru dan bahkan memberlakukan tarif lama kepada penumpang.
Karena itu, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di lapangan dan meminta pimpinan pengurus Organda agar mengingatkan anggotanya yang tidak mematuhi kesepakatan tentang tarif angkutan umum yang baru. (LMC-02)