
Taufiequrachman Ruki

Jakarta, 15/7 (LintasMedan) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pudjo Nugroho sebagai saksi perkara dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pada 23 Juli 2015.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Jakarta, Rabu, mengatakan, usai pemeriksaan itu, KPK akan menentukan status hukum Gatot dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak. Tentunya adanya kesaksian-kesaksian dan alat bukti, tidak bisa berdasarkan prediksi kita,” paparnya.
Karena itu, lanjutnya, KPK harus melakukan pemeriksaan sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan.
Menurut Ruki, penyidik nantinya akan merangkai keterangan Gatot dibandingkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti yang dipunya KPK. Di titik itulah nantinya KPK akan menentukan status hukum Gatot.
“Nanti saksi-saksi dan alat bukti yang kita dapatkan mendukung ke arah itu, kalau memang mendukung ya kita jalankan,” jelas Ruki.
Saat disinggung keterlibatan perempuan bernama Evy Susanti terkait kasus dugaan suap tiga Hakim PTUN itu, Ruki enggan berkomentar lebih jauh
Evy Susanti merupakan perempuan yang dicegah KPK terkait penyidikan kasus ini. (LMC-01/dtc)