Medan, 14/4 (LintasMedan) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berjanji akan menjelaskan kepada publik mengenai jalannya proses pengusutan kasus suap terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014.
Komisi anti rasuah itu terus gencar mengusut kasus suap terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014.
“Kita masih terus menyelidiki fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata pimpinan KPK
Alexander Marwata, di Kator Gubernur Sumut, Kamis.
Mantan hakim ad hok Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, mengaku pihaknya sangat berhati-hati melihat jalannya perkara ini.
“Nantinya proses penyelidikan ini akan kita jelaskan detail kepada masyarakat. Termasuk alasan kenapa ada yang dijadikan tersangka dan tidak,” katanya.
Apalagi sebelumnya salah seorang saksi dalam persidangan, Randiman Tarigan sempat mengungkap
seluruh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima suap terkait dengan pengesahan APBD 2014.
Sekretaris DPRD Sumut itu mengatakan dari 100 anggota Dewan Sumut, 11 orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menerima uang melalui perwakilan. Sedangkan anggota Dewan lainnya menerima suap secara langsung.
Radiman menjadi saksi untuk empat orang terdakwa suap dari DPRD Sumut. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut nonaktif Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun, serta dua orang Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Purnomo, dan Chaidir Ritonga.
KPK sudah menetapkan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD Sumut tersebut. Selain keempat terdakwa, seorang tersangka lagi yang berasal dari DPRD adalah Kamaluddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014. Kelimanya diduga berperan sebagai penerima suap.
Menurut Randiman, awalnya anggota Dewan meminta uang sebesar Rp 1 triliun kepada pemerintah provinsi dalam bentuk program kerja. Tapi Gatot menolak permintaan tersebut. Lalu Gatot menyetujui pemberian duit sebesar Rp 50 miliar dalam bentuk tunai.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut pada KPK, keempat terdakwa menerima uang suap dengan jumlah yang berbeda-beda. Misalnya, Ajib Shah didakwa menerima Rp 1,1 miliar, Saleh Bangun Rp 2,7 miliar, Sigit Pramono Rp 1,2 miliar, dan Chaidir Ritonga Rp 2,4 miliar dan uang tersebut dikumpulkan dari SKPD.
Menyikapi pengakuan saksi tersebut, Alexander mengatakan pihaknya tentu akan memilah-milah kasus tersebut.
“Tentu akan dipilah-pilah juga. Apakah 100 orang itu hanya menerima uang, atau terlibat langsung sejak proses awal hingga mendapatkan fee setelah APBD diketok,” katanya.
Menurutnya fakta-fakta mengenai anggota DPRD Sumut yang terlibat menerima ‘uang haram’ dari Gubernur non aktif Gatot Pujonugroho, satu persatu akan terungkap dalam proses persidangan melalui keterangan para tersangka dan saksi.(LMC-02)