
Madina, 28/11 (LintasMedan) – Aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat di Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina) akhirnya dihentikan setelah Forkopimda menggelar rapat koordinasi di Aula Bapperida Pemkab Madina untuk menyepakatinya, Selasa (28/11).
Kendati awalnya ada dua dinamika yang muncul di tengah masyarakat, yang sebagian menyatakan setuju dan sebagian merasa keberatan. Namun keputusan itu diambil atas dasar pertimbangan pada efek jangka pendek, menengah dan panjang.
“Hampir dua Minggu belakangan ini saya pulang ke Kotanopan dihampiri oleh warga yang menanyakan tentang pertambangan ilegal ini. Saya heran kenapa tidak bisa ditertibkan, apa ada, ada apa?,” ujar Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, dalam forum itu.
Ungkapnya, dua bulan yang lalu sejak mulai maraknya kegiatan ini, Dia sudah mengkomunikasikannya dengan Kapolres, bahkan juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat.
“Mangkanya saya sengaja mengikut sertakan seluruh Forkopimda dalam rapat ini, untuk bagaimana langkah konkritnya ke depan. Karena kalau sudah menggunakan alat berat, bukan lagi perkara perut itu sudah menimbun kekayaan. Mana mungkin perkara perut punya kemampuan menyewa excavator,” kata Atika.
Dan setelah menelaah beberapa pendapat, lantas rapat itu disepakati bersama. Kemudian kepada penambang diberikan tenggat waktu selama 21 hari untuk berhenti beraktivitas, sekaligus diminta mereklamasi lahan.
“Kalau kita tidak mengambil sikap hari ini, seolah-olah kita membiarkan bencana alam itu datang. Mari kita kawal,” ajaknya, sebab pertambangan ilegal tersebut beroperasi di Daerah Aliran Sungai.(LMC-04)