Medan, 23/3 (LintasMedan) – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan, Merry Purba menegur Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi yang menjadi saksi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2012-2013, Rabu.
Dalam kasus tersebut turut menyeret mantan Kepala Kesbangpolinmas Provinsi Sumatera Utara, Eddy Syofian menjadi terdakwa.
“Fungsi anda kan pengawas, kenapa setelah temuan baru memberi surat teguran. Selaku wakil gubernur ketika itu, harusnya anda aktif dan harus kerjasama,” kata hakim.
Namun mendapat pertanyaan itu Erry berdalih tidak memiliki data.
Dalam sidang tersebut mantan Bupati Sergai ini sebelumnya mengakui fungsinya sebagai Wakil Gubernur adalah memang mengawasi aliran dana bansos.
“Saya bahkan telah melayangkan surat teguran pada Juni 2013,” katanya.
“Setelah kami dapat LHPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tugas kami bersama inspektorat memberikan teguran. Peran kami memang sebagai pengawas,” katanya
Erry bahkan mengaku tidak tahu mengenai 14 lembaga fiktif yang menerima dana bansos saat dirinya menjabat sebagai Wakil Gubernur 2013.
“Soal 14 lembaga fiktif saya juga tidak tahu,,” katanya.
Sesuai paparan Erry di hadapan majelis hakim tahun 2012, belanja bansos yang tidak sesuai pertanggungjawabannya mencapai Rp14,35 miliar.
Sedangkan yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp75 miliar. Untuk Kesbangpol, total anggarannya Rp188 miliar.
Di tahun 2013, hibah bansos yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp308 miliar. Sedangkan yang tidak sesuai ketentuan itu mencapai Rp43 miliar.
Sementara khusus untuk Kesbang ada belanja sosial sebesar Rp1,4 miliar dan belanja hibah Rp19 miliar.(LMC-04/trb)