Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Teguran Hakim ke Erry : Harusnya Anda Aktif !
  • Hukum

Teguran Hakim ke Erry : Harusnya Anda Aktif !

Lintas Medan 23 Maret 2016 1 min read

T Erry Nuradi (Foto:LintasMedan/kcm)

T Erry Nuradi (Foto:LintasMedan/kcm)
T Erry Nuradi (Foto:LintasMedan/kcm)

Medan, 23/3 (LintasMedan) – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan, Merry Purba menegur Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi yang menjadi saksi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2012-2013, Rabu.

Dalam kasus tersebut turut menyeret mantan Kepala Kesbangpolinmas Provinsi Sumatera Utara, Eddy Syofian menjadi terdakwa.

“Fungsi anda kan pengawas, kenapa setelah temuan baru memberi surat teguran. Selaku wakil gubernur ketika itu, harusnya anda aktif dan harus kerjasama,” kata hakim.

Namun mendapat pertanyaan itu Erry berdalih tidak memiliki data.

Dalam sidang tersebut mantan Bupati Sergai ini sebelumnya mengakui fungsinya sebagai Wakil Gubernur adalah memang mengawasi aliran dana bansos.

“Saya bahkan telah melayangkan surat teguran pada Juni 2013,” katanya.

“Setelah kami dapat LHPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tugas kami bersama inspektorat memberikan teguran. Peran kami memang sebagai pengawas,” katanya

Erry bahkan mengaku tidak tahu mengenai 14 lembaga fiktif yang menerima dana bansos saat dirinya menjabat sebagai Wakil Gubernur 2013.

“Soal 14 lembaga fiktif saya juga tidak tahu,,” katanya.

Sesuai paparan Erry di hadapan majelis hakim tahun 2012, belanja bansos yang tidak sesuai pertanggungjawabannya mencapai Rp14,35 miliar.

Sedangkan yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp75 miliar. Untuk Kesbangpol, total anggarannya Rp188 miliar.

Di tahun 2013, hibah bansos yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp308 miliar. Sedangkan yang tidak sesuai ketentuan itu mencapai Rp43 miliar.

Sementara khusus untuk Kesbang ada belanja sosial sebesar Rp1,4 miliar dan belanja hibah Rp19 miliar.(LMC-04/trb)

Post Views: 341
Tags: bansos Plt Gubernur Sumut Tengku Erry

Continue Reading

Previous: Pospera Komit Berantas Korupsi
Next: PTPN IV Tegaskan Tidak Ada Uang Dalam Proses Rekrut Karyawan

Related Stories

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rapat Kordinasi Investigasi Paska Bencana Alam
2 min read
  • Hukum

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rapat Kordinasi Investigasi Paska Bencana Alam

9 Desember 2025
Kajatisu Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Tindakan Tegas Koruptor
2 min read
  • Hukum

Kajatisu Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Tindakan Tegas Koruptor

9 Desember 2025
Zakiyuddin Harahap Bantu Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual
2 min read
  • Hukum
  • Medan

Zakiyuddin Harahap Bantu Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual

21 Agustus 2025

You may have missed

Dukung Turnamen Domino, Kapolrestabes Medan Ikut Meriahkan HPN 2026
2 min read
  • Sports

Dukung Turnamen Domino, Kapolrestabes Medan Ikut Meriahkan HPN 2026

15 Januari 2026
Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal
2 min read
  • Bisnis
  • Sumut

Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal

20 Desember 2025
Pelantikan DPP PPMA Periode 2025–2029
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Pelantikan DPP PPMA Periode 2025–2029

20 Desember 2025
Bupati Asahan Sambut Kepulangan Arbil DA 7 Indosiar
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Sambut Kepulangan Arbil DA 7 Indosiar

20 Desember 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.