Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
Live
  • Home
  • Hukum
  • Teguran Hakim ke Erry : Harusnya Anda Aktif !
  • Hukum

Teguran Hakim ke Erry : Harusnya Anda Aktif !

Lintas Medan 23 Maret 2016 1 min read

T Erry Nuradi (Foto:LintasMedan/kcm)

T Erry Nuradi (Foto:LintasMedan/kcm)
T Erry Nuradi (Foto:LintasMedan/kcm)

Medan, 23/3 (LintasMedan) – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan, Merry Purba menegur Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi yang menjadi saksi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2012-2013, Rabu.

Dalam kasus tersebut turut menyeret mantan Kepala Kesbangpolinmas Provinsi Sumatera Utara, Eddy Syofian menjadi terdakwa.

“Fungsi anda kan pengawas, kenapa setelah temuan baru memberi surat teguran. Selaku wakil gubernur ketika itu, harusnya anda aktif dan harus kerjasama,” kata hakim.

Namun mendapat pertanyaan itu Erry berdalih tidak memiliki data.

Dalam sidang tersebut mantan Bupati Sergai ini sebelumnya mengakui fungsinya sebagai Wakil Gubernur adalah memang mengawasi aliran dana bansos.

“Saya bahkan telah melayangkan surat teguran pada Juni 2013,” katanya.

“Setelah kami dapat LHPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tugas kami bersama inspektorat memberikan teguran. Peran kami memang sebagai pengawas,” katanya

Erry bahkan mengaku tidak tahu mengenai 14 lembaga fiktif yang menerima dana bansos saat dirinya menjabat sebagai Wakil Gubernur 2013.

“Soal 14 lembaga fiktif saya juga tidak tahu,,” katanya.

Sesuai paparan Erry di hadapan majelis hakim tahun 2012, belanja bansos yang tidak sesuai pertanggungjawabannya mencapai Rp14,35 miliar.

Sedangkan yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp75 miliar. Untuk Kesbangpol, total anggarannya Rp188 miliar.

Di tahun 2013, hibah bansos yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp308 miliar. Sedangkan yang tidak sesuai ketentuan itu mencapai Rp43 miliar.

Sementara khusus untuk Kesbang ada belanja sosial sebesar Rp1,4 miliar dan belanja hibah Rp19 miliar.(LMC-04/trb)

Post Views: 5
Tags: bansos Plt Gubernur Sumut Tengku Erry

Continue Reading

Previous: Pospera Komit Berantas Korupsi
Next: PTPN IV Tegaskan Tidak Ada Uang Dalam Proses Rekrut Karyawan

Related Stories

Polisi: Mahasiswi USU Mahira Dinabila Tewas Akibat Sianida Polisi: Mahasiswi USU Mahira Dinabila Meninggal Murni Bunuh Diri
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan

Polisi: Mahasiswi USU Mahira Dinabila Tewas Akibat Sianida

19 September 2023
Seorang Nenek di Medan Ditangkap Karena Jual Sabu Seorang Nenek di Medan Ditangkap Karena Jual Sabu
1 min read
  • Headline
  • Hukum

Seorang Nenek di Medan Ditangkap Karena Jual Sabu

19 September 2023
Mantan Kades di Madina Buron Setelah Jadi Tersangka
1 min read
  • Hukum
  • Sumut

Mantan Kades di Madina Buron Setelah Jadi Tersangka

8 September 2023

You may have missed

Pemprov Sumut Minta Stadion Utama PON 2024 Selesai Tepat Waktu
2 min read
  • Headline
  • Sports
  • Sumut

Pemprov Sumut Minta Stadion Utama PON 2024 Selesai Tepat Waktu

20 September 2023
Beras Murah Didistribusikan di Medan Mulai 25 September Beras Murah Didistribusikan di Medan Mulai 25 September
2 min read
  • Bisnis
  • Headline

Beras Murah Didistribusikan di Medan Mulai 25 September

20 September 2023
Ketua DPRD Sumut Minta Masyarakat Bantu Aparat Berantas Narkoba
2 min read
  • Sumut

Ketua DPRD Sumut Minta Masyarakat Bantu Aparat Berantas Narkoba

19 September 2023
SMK Peternakan Langkat Diprediksi Jadi Investasi Besar
2 min read
  • Sumut

SMK Peternakan Langkat Diprediksi Jadi Investasi Besar

19 September 2023
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.