Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Teguran Hakim ke Erry : Harusnya Anda Aktif !
  • Hukum

Teguran Hakim ke Erry : Harusnya Anda Aktif !

Lintas Medan 23 Maret 2016 1 min read

T Erry Nuradi (Foto:LintasMedan/kcm)

T Erry Nuradi (Foto:LintasMedan/kcm)
T Erry Nuradi (Foto:LintasMedan/kcm)

Medan, 23/3 (LintasMedan) – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan, Merry Purba menegur Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi yang menjadi saksi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2012-2013, Rabu.

Dalam kasus tersebut turut menyeret mantan Kepala Kesbangpolinmas Provinsi Sumatera Utara, Eddy Syofian menjadi terdakwa.

“Fungsi anda kan pengawas, kenapa setelah temuan baru memberi surat teguran. Selaku wakil gubernur ketika itu, harusnya anda aktif dan harus kerjasama,” kata hakim.

Namun mendapat pertanyaan itu Erry berdalih tidak memiliki data.

Dalam sidang tersebut mantan Bupati Sergai ini sebelumnya mengakui fungsinya sebagai Wakil Gubernur adalah memang mengawasi aliran dana bansos.

“Saya bahkan telah melayangkan surat teguran pada Juni 2013,” katanya.

“Setelah kami dapat LHPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tugas kami bersama inspektorat memberikan teguran. Peran kami memang sebagai pengawas,” katanya

Erry bahkan mengaku tidak tahu mengenai 14 lembaga fiktif yang menerima dana bansos saat dirinya menjabat sebagai Wakil Gubernur 2013.

“Soal 14 lembaga fiktif saya juga tidak tahu,,” katanya.

Sesuai paparan Erry di hadapan majelis hakim tahun 2012, belanja bansos yang tidak sesuai pertanggungjawabannya mencapai Rp14,35 miliar.

Sedangkan yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp75 miliar. Untuk Kesbangpol, total anggarannya Rp188 miliar.

Di tahun 2013, hibah bansos yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp308 miliar. Sedangkan yang tidak sesuai ketentuan itu mencapai Rp43 miliar.

Sementara khusus untuk Kesbang ada belanja sosial sebesar Rp1,4 miliar dan belanja hibah Rp19 miliar.(LMC-04/trb)

Post Views: 117
Tags: bansos Plt Gubernur Sumut Tengku Erry

Continue Reading

Previous: Pospera Komit Berantas Korupsi
Next: PTPN IV Tegaskan Tidak Ada Uang Dalam Proses Rekrut Karyawan

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Kalapas Panyabungan Terima Kunjungan PN Madina untuk Perkuat Sinergi Hukum
1 min read
  • Sumut

Kalapas Panyabungan Terima Kunjungan PN Madina untuk Perkuat Sinergi Hukum

16 Oktober 2026
Bupati Asahan Apresiasi Bantuan Enam Unit Bus Perintis untuk Pelajar
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Apresiasi Bantuan Enam Unit Bus Perintis untuk Pelajar

15 Oktober 2026
Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai
2 min read
  • Medan

Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai

15 Oktober 2026
Satpol PP Medan Dorong Penguatan Satlinmas hingga Tingkat Kelurahan
2 min read
  • Medan

Satpol PP Medan Dorong Penguatan Satlinmas hingga Tingkat Kelurahan

15 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.