Medan, 6/1 (LintasMedan) – Tiga birokrat senior dipastikan gagal terpilih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut karena ditolak oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang bertanggungjawab pada Presiden.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Medan, Selasa, membenarkan ihwal penolakan tiga nama calon Sekda Sumut itu.
Calon Sekda usulan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu, masing-masing Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, Kepala Inspektorat Hasban Ritonga, dan Kepala Bappeda Arsyad Lubis.
Namun, Dodi Riyatmadji tidak bersedia menjelaskan alasan secara rinci kenapa tiga nama calon Sekda Sumut itu ditolak.
“Saya tidak bisa terlalu jauh menjelaskan, tetapi, nama-nama tersebut ditolak. Ya, tentunya karena melihat track record,” ujar dia.
Disebutkannya, surat tentang penolakan tiga nama calon Sekda Sumut itu sudah sekitar 10 hari lalu diterbitkan.
Hanya saja, dia tidak mengetahui apakah Gubernur Sumut sudah menerima surat resmi berisi pemberitahuan tentang penolakan ketiga nama calon sekda itu.
Dodi menambahkan, pihaknya sudah mengomunikasikan hal itu dengan Plt Sekda Provinsi Sumut Hasiolan Silaen.
Menyikapi ini, katanya, Pemprov Sumut diharapkan segera berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Koordinasi itu, katanya, terkait pengusulan ulang calon Sekda Provinsi untuk mengganti calon yang ditolak.
Sementara Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat ditanya informasi seputar penolakan tiga nama calon sekda itu justru terkesan terkejut.
“Soalnya, secara resmi informasinya belum saya terima. Jadi saya tidak mengomentari terlalu jauh. Informasi ini akan segera saya tindaklanjuti,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, jabatan Sekda Sumut sejak Oktober 2014, hingga saat ini dijabat oleh pelaksana tugas. (LMC-04)