
Medan, 27/2 (LintasMedan) – Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi membantah informasi adanya penghapusan uang makan tenaga outshorcing di perusahaan itu.
“Pemberitaan di salah satu media terkait Perumda Tirtanadi telah menyetop uang makan tenaga outsourcing adalah hoaks, tidak benar itu,” bantah Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Perumda Tirtanadi Aruna Irani kepada wartawan, Selasa (27/2).
Aruna didampingi Kepala Sekretaris Perusahaan Tengku Diky Anggara menjelaskan pembayaran uang makan tenaga outsourcing di perusahaan itu telah disatukan dengan gaji dan diterima setiap bulannya oleh karyawan.
Lebih jauh dia menjelaskan untuk tahun 2024 keseluruhan tenaga outsourcing menerima uang makan dibayarkan tanggal 25 tiap bulannya.
“Seluruh Tenaga Kerja Alih Daya (TKAD) atau tenaga outsourcing uang makan mereka diberikan bersamaan dengan pemberian gaji,”kata Aruna.
Menurut dia proses ini juga sudah disosialisasikan oleh vendor kepada seluruh tenaga outsourcing.
Salah seorang tenaga outsourcing Mhd Mujur Siregar juga mengakui bahwa uang makan tidak dihentikan.
“Kami masih menerimanya dan sekarang ini pemberiaannya disatukan dengan gaji dan memang sebelumnya pemberian uang makan tersendiri. Kami sangat bersyukur masih diberikan uang makan,”papar Mujur.
Pada kesempatan itu Kepala Sekretaris Perusahaan Tirtanadi Tengku Dicky berharap kepada seluruh tenaga outsourcing jika mengalami hal-hal yang kurang jelas dapat langsung menanyakannya ke vendor masing-masing atau dapat berkoordinasi dengan Divisi SDM sehingga tidak beredar informasi hoaks di tengah-tengah masyarakat. (LMC-02)