Medan, 31/7 (LintasMedan) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar dua unit bangunan rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kamis.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut menyimpang dalam pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Dalam SIMB dikeluarkan Dinas TRTB jumlah yang dibangun tertera hanya 1 unit namun di lapangan justru dibangun 2 unit.
Proses pembongkaran yang dipimpin Kasi Penyuluhan Dinas TRTB Kota Medan, Tansri Susin sempat diwarnai protes anak pemilik bangunan.
Namun tidak membuat petugas bergeming dan tetap melanjutkan proses pembongkaran.
“Anaknya yang protes, namun pemilik bangunan justru minta maaf sekaligus mempersilahkan petugas melanjutkan pembongkaran serta mengakui kesalahannya,” kata Tansri.
Dijelaskan Tan Sri, pembongkaran ini dilakukan karena pemilik bangunan melakukan penyimpangan SIMB. (LMC-02)