Medan, 26/1 (LintasMedan) : Anggota DPRD Sumatera Utara, Brilian Moktar mendesak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, segera membongkar bangunan rumah permanen yang berdiri di lahan Gedung Futsal (Cemara Sport Centre) di Jalan Cemara Medan, karena diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Apalagi, rumah permanen tersebut didirikan di lahan milik orang lain tanpa seizin pemiliknya yakni Teja Surya Wijaya ,58, yang merupakan pemegang saham mayoritas dan Dirut Cemara Sport Centre.
“Kita minta Dinas TRTB Medan tidak lagi menunda-nunda untuk segera meruntuhkan bangunan yang diduga berdiri tanpa legalitas itu, apalagi pemilik lahan mengaku keberatan ada bangunan lain di areal lahan gedung futsal,” kata anggota DPRD Sumut, Brilian Moktar, Senin (26/1)
Politisi Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan tersebut menyampaikan hal itu kepada wartawan usai menerima laporan Teja Surya Wijaya, ke Fraksi PDIP baru-baru ini.
Teja mendatangi Fraksi PDIP, karena menurutnya sejak lebih setahun dia telah lelah berjuang mempertahankan haknya yang merasa keberatan telah berdiri bangunan rumah permanen seluas 15 kali 25 meter, selain gedung futsal di lokasi itu.
Padahal dalam surat perjanjian sebelumnya dia hanya menyewakan lahan seluas 7000 meter untuk pembangunan gedung futsal yang dikelola oleh PT Cemara Sport Centre (CSC), sejak tahun 2007 hingga berakhir masa kontrak di 2017, dimana Teja menempati posisi sebagai Direktur Utama dan pemegang saham sebesar 45 persen di perusahaan itu.
Namun belakangan oknum anggota dewan kota berinisial SW, yang juga mengaku sebagai Direktur Utama PT CSC malah mendirikan bangunan rumah permanen di lahan itu sejak setahun lalu tanpa seizin pemilik lahan.
“Kita minta TRTB bersikap tegas untuk segera membongkar bangunan tersebut, demi terciptanya keadilan di tengah-tengah masyarakat. Jangan ada kesan TRTB malah ikut bermain dalam persoalan ini,” kata Brilian yang juga politisi PDIP.
Apalagi, kata Brilian bangunan rumah yang didirikan oleh SW berdiri tanpa legalitas, sebab tidak ada persetujuan dari pemilik lahan yang sah. “Berdirinya bangunan itu berarti telah mengingkari kesepakatan kontrak,” tegas Brilian.
Sebelumnya Teja mengungkap telah berulangkali datang ke Kantor TRTB Medan untuk urusan tersebut. Di instansi itu dia berhadapan dengan seorang staf TRTB berinisial T.
“Petugas TRTB bahkan sudah datang ke lokasi, namun bangunan rumah permanen tak juga diruntuhkan hingga saat ini,” tuturnya.
Sejauh ini kata Teja dia belum melakukan upaya hukum karena masih berharap tindakan tegas petugas instansi di bawah naungan Pemko Medan itu dalam menyikapi persoalan yang dialaminya.(LMC-02)