Asahan, 30/9 (LintasMedan) — Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/9/2026).
Penilaian dilakukan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab dan kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi. Kegiatan ini turut dihadiri Tim Penilai KPK RI, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, jajaran Pemkab Asahan, Camat Aek Ledong beserta Forkopimcam, Plt. Kepala Desa Ledong Barat dan perangkat desa serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Asahan yang disampaikan Wakil Bupati Rianto, disebutkan bahwa Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa dengan pelayanan publik yang baik. Pelayanan tersebut meliputi administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.
Di bidang kesehatan, Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan serta program jemput bola bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas. Rianto menilai penilaian KPK merupakan tahapan penting untuk mengevaluasi sekaligus mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rianto menegaskan, apa pun hasil penilaian nantinya harus menjadi bahan evaluasi dan motivasi. Jika masih terdapat kekurangan, hal tersebut diharapkan menjadi masukan untuk segera diperbaiki. Sebaliknya, apabila dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., mengapresiasi program percontohan dan perluasan Desa Antikorupsi KPK RI. Menurutnya, program tersebut bukan sekadar penilaian administrasi atau kegiatan seremonial, tetapi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Muhammad Suib menekankan tiga hal utama, yakni pemenuhan dokumen dan indikator Desa Antikorupsi, keberlanjutan nilai-nilai antikorupsi serta sinergi dan kolaborasi. Nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya diterapkan saat penilaian, tetapi menjadi budaya yang berkelanjutan dan dapat direplikasi oleh desa lainnya. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Asahan melalui perangkat daerah terkait siap memberikan pembinaan, pengawalan dan pendampingan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas.(LMC-02)
