Tanjung Balai, 27/10 (LintasMedan) – Warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara mengharapkan pihak kepolisian setempat serius menangani kasus dugaan penyebar ujaran kebencian terhadap ulama yang juga mantan walikota Tanjung Balai Thamrin Munthe sekitar tiga bulan lalu.
“Kita berharap, polisi serius mengusut kasus ujaran kebencian tersebut sekaligus menelusuri motivasinya. Apalagi, kasus ini sudah terjadi tiga bulan lalu” kata Idham Batubara, warga Kota Tanjung Balai, kepada pers di Tanjung Balai, Sabtu.
Sebagaimana diinformasikan, kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Thamrin Munthe telah dilaporkan salah seorang warga bernama Surya Dharma AR kepada Polres Tanjung Balai, sebagaimana tercatat dalam surat No: STPL/72/VII/SPKT/Res TJB pada Juli 2018.
Laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai tersebut berkaitan erat dengan pemasangan spanduk bertuliskan “BKM Masjid Sultan Ahmadsyah Tanjungbalai Beserta Masyarakat & Jamaah Menolak Drs. Thamrin Munthe MHum Memberi Tausiah Di Kota Tanjung Balai”.
Namun, Idham menyayangkan hingga saat ini pihak Polres Tanjung Balai belum juga menuntaskan kasus tersebut meski diperkirakan sudah ada beberapa orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan, di antaranya pria berinisial JSP.
Proses penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dinilai berjalan tersebut, menurut dia, telah menuai pertanyaan di kalangan masyarakat setempat.
“Persoalan ini harus diperjelas, siapa otak di balik penyebar ujaran kebencian itu. Apakah oknumnya teroris atau orang yang tidak senang dengan Thamrin Munthe,” kata Idham.
Ia juga menyesalkan ujaran kebencian yang diduga melibatkan sekelompok orang dengan membuat spanduk menolak H Thamrin Munthe memberikan tausyiah di Kota Tanjung Balai, terlebih penolakan itu membawa nama Badan Kenaziran Masjid (BKM) Sultan Ahmadsyah.
“Kami tidak yakin spanduk berisi ujaran kebencian yang ditujukan kepada Thamrin Munthe melibatkan BKM Sultan Ahmadsyah,” ujarnya.
Dalam konteks penegakan hukum, kata Idham, setiap laporan tentang kasus dugaan ujaran kebencian wajib ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian demi memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Pernyataan hampir senada juga diungkapkan oleh Rudi Panjaitan, warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Ia meminta pihak kepolisian proaktif menyikapi setiap perbuatan yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat, seperti ujaran kebencian terhadap ulama.
“Ini bukan hanya soal pemasangan spanduk berisi ujaran kebencian terhadap Thamrin Munthe, namun lebih kepada maksud dan tujuannya serta kepentingannya apa, sehingga perlu diusut tuntas sampai kepada otak pelakunya siapa, sekaligus pemesannya siapa,” ujar dia.
Apalagi, kata dia, jika ujaran kebencian itu ditunggangi oleh kelompok radikal atau kelompok lain yang menginginkan ada perpecahan di negeri ini.
Karena itu, kata Rudi, polisi harus bertindak tegas dalam kasus tersebut sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. (LMC-03)