

Medan, 5/10 (LintasMedan) – Seorang wartawan bernama Adi Siswoyo Wasgo mengadukan pemilik akun Whatsapp ‘Koto’ kepada Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan terkait kasus dugaan penyebaran informasi berisi berita bohong (hoax) dan fitnah.
Adi Wasgo yang mengaku menjadi korban penyerangan fitnah tersebut saat membuat laporan ke petugas bagian pengaduan Polrestabes Medan, Jumat (5/10), menjelaskan bahwa dirinya dituduh melakukan pencurian uang sebesar Rp2 juta milik Kabag Humas Setdako Medan, sebagaimana tertera dalam akun WhatsApp atas nama Koto.
“Saya datang ke Mapolretabes Medan untuk melaporkan adanya informasi berbau fitnah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
Laporan Adi Wasgo tersebut tertuang dalam surat pengaduan Nomor STTLP/2186/K/X/2018/SPKT/Restabes Medan yang diterima oleh Kanit SKTC Polrestabes Medan, Iptu Amintas Simbolon.
Dalam laman WhatsApp atas nama Koto, tertulis ‘Adi Wasgo mencuri uang Kabag Humas Pemko Medan’.
Adi Wasgo menambahkan, informasi hoax di WhatsAPP akun Koto itu juga sempat dibaca oleh Irma Yuni yang juga rekannya seprofesi di dunia jurnalistik.
Bahkan menurut Adi Wasgo, Irma Yuni sempat mengingatkan pemilik akun tersebut agar tidak menyebar informasi berbau fitnah.
“Namun pemilik akun itu justru mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada Irma Yuni,” katanya.
Adi Wasgo berharap fitnah yang menyerang dirinya selaku pribadi tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Polrestabes Medan.
“Saya berharap ada penegakan hukum yang tegas terhadap pemilik akun Whatsapp Koto,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, pihak Polrestabes Medan akan segera memanggil pemilik akun Whatsapp Koto dan para saksi, termasuk Kabag Humas Setdako Medan.
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ditegaskan bahwa penyebar informasi hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (LMC-02)