Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • YLKI : Polisi Diminta Tangkap Pelaku Pencurian Air Tirtanadi
  • Hukum

YLKI : Polisi Diminta Tangkap Pelaku Pencurian Air Tirtanadi

Lintas Medan 24 Oktober 2016 2 min read

Kantor PDAM Tirtanadi (Foto:Lintasmedan/iist)

Kantor PDAM Tirtanadi (Foto:Lintasmedan/iist)
Kantor PDAM Tirtanadi (Foto:Lintasmedan/iist)

Medan, 24/10 (LintasMedan) – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan Abu Bakar Sidiq mendesak pihak Polrestabes Medan segera menangkap dan menahan pelaku dugaan pencurian air PDAM Tirtanadi yang dilakukan oleh RM di rumah kos – kosan di Jl Garpu Medan.

Hal ini disampaikan Abu Bakar Sidiq menanggapi pemberitaan di media tentang arogansi pelaku yang tidak menghiraukan panggilan kedua yang dilayangkan oleh pihak Polrestabes Medan, Senin.

Kita mendesak pihak Polrestabes Medan untuk segera menuntaskan kasus ini supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain, karena selain merugikan negara juga merugikan pelanggan lainnya,” kata Abu Bakar Sidiq.

Abu Bakar Sidiq mengaku prihatin, di tengah banyaknya keluhan warga tentang kekurangan air, oknum tersebut malah seenaknya menggunakan air dengan cara mencuri.

“Untuk itu kita minta kepada pihak Polrestabes Medan menindak tegas orang – orang seperti itu,” katanya.

Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak PDAM Tirtanadi Cabang Sei Agul atas pemakaian air dari pelanggan di Jl. Garpu Medan yang turun drastis selama satu tahun (2015) dan setelah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 16 januari 2016 di meteran air yang bersangkutan didapati adanya ilegal connection yang tidak melalui meteran air.

Pada awalnya pihak PDAM Tirtanadi Cabang Sei Agul berusaha menyelesaikan kasus ini secara persuasif dengan mengenakan denda kepada yang bersangkutan namuntidak koperatif bahkan balik melaporkan petugas PDAM Tirtanadi Cabang Sei Agul ke Polsek Medan Baru dengan tuduhan pengrusakan.

Hal ini ditenggarai karena RM dibeking oleh oknum penegak hukum yang diduga sebagai pemilik rumah dimana RM hanya sebagai penjaga kos – kosan tersebut.

Setelah tidak adanya ttitik penyelesaian secara persuasif akhirnya PDAM Tirtanadi melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan pada bulan Februari dengan nomor laporan STTLP/480/K/II/2016/RESTA MEDAN yang diterima oleh IPDA Sobarudin Pasaribu.

Dalam pengembangan kasus pencurian air tersebut, Penyidik Polrestabes Medan telah 2 kali memanggil RM dengan nomor surat S.pgl/2226-a/x/2016/Reskrim (spgl II) namun tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan.

Salah Seorang Penyidik yang enggan disebutkan nama mengatakan, apabila mereka tidak mengindahkan pemanggilan tersebut dan tidak datang juga ke Polrestabes Medan pihaknya segera menerbitkan surat panggilan paksa untuk membawa tersangka.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Perusahaan PDAM Tirtanadi Tauhid Ichyar menyatakan bahwa PDAM Tirtanadi serius dan tegas menyikapi kasus pencurian air yang dilakukan oleh siapa pun.

“Kami mengimbau agar pelanggan air PDAM Tirtanadi tidak melakukan penyambungan air secara ilegal karena tindakan ini melanggar hukum dan akan dtindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Tauhid Ichyar.

Di tempat terpisah, Kepala Unit Satuan Pengamanan PDAM Tirtaandi Edward Hutagalung, terkait kasus dugaan pencurian air ini mengatakan bahwa kedepannya unit kerjanya akan mendampingi petugas cabang untuk memeriksa dugaan pencurian air dan sambungan air ilegal di semua area layanan PDAM Tirtanadi.(LMC/rel)

Post Views: 15
Tags: Air pencuri tangkap tirtanadi ylki

Continue Reading

Previous: Tersangka Akui Gas Oplosan Milik Anggota DPRD Sumut
Next: Sutrisno Segera Beberkan Indikasi Suap Pemilihan Wagub Sumut ke KPK

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
2 min read
  • Artikel
  • Medan

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

12 Maret 2026
KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

11 Maret 2026
Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026

10 Maret 2026
Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar
2 min read
  • Sumut

Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar

10 Maret 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.