
Kantor PDAM Tirtanadi (Foto:Lintasmedan/iist)

Medan, 24/10 (LintasMedan) – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan Abu Bakar Sidiq mendesak pihak Polrestabes Medan segera menangkap dan menahan pelaku dugaan pencurian air PDAM Tirtanadi yang dilakukan oleh RM di rumah kos – kosan di Jl Garpu Medan.
Hal ini disampaikan Abu Bakar Sidiq menanggapi pemberitaan di media tentang arogansi pelaku yang tidak menghiraukan panggilan kedua yang dilayangkan oleh pihak Polrestabes Medan, Senin.
Kita mendesak pihak Polrestabes Medan untuk segera menuntaskan kasus ini supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain, karena selain merugikan negara juga merugikan pelanggan lainnya,” kata Abu Bakar Sidiq.
Abu Bakar Sidiq mengaku prihatin, di tengah banyaknya keluhan warga tentang kekurangan air, oknum tersebut malah seenaknya menggunakan air dengan cara mencuri.
“Untuk itu kita minta kepada pihak Polrestabes Medan menindak tegas orang – orang seperti itu,” katanya.
Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak PDAM Tirtanadi Cabang Sei Agul atas pemakaian air dari pelanggan di Jl. Garpu Medan yang turun drastis selama satu tahun (2015) dan setelah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 16 januari 2016 di meteran air yang bersangkutan didapati adanya ilegal connection yang tidak melalui meteran air.
Pada awalnya pihak PDAM Tirtanadi Cabang Sei Agul berusaha menyelesaikan kasus ini secara persuasif dengan mengenakan denda kepada yang bersangkutan namuntidak koperatif bahkan balik melaporkan petugas PDAM Tirtanadi Cabang Sei Agul ke Polsek Medan Baru dengan tuduhan pengrusakan.
Hal ini ditenggarai karena RM dibeking oleh oknum penegak hukum yang diduga sebagai pemilik rumah dimana RM hanya sebagai penjaga kos – kosan tersebut.
Setelah tidak adanya ttitik penyelesaian secara persuasif akhirnya PDAM Tirtanadi melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan pada bulan Februari dengan nomor laporan STTLP/480/K/II/2016/RESTA MEDAN yang diterima oleh IPDA Sobarudin Pasaribu.
Dalam pengembangan kasus pencurian air tersebut, Penyidik Polrestabes Medan telah 2 kali memanggil RM dengan nomor surat S.pgl/2226-a/x/2016/Reskrim (spgl II) namun tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan.
Salah Seorang Penyidik yang enggan disebutkan nama mengatakan, apabila mereka tidak mengindahkan pemanggilan tersebut dan tidak datang juga ke Polrestabes Medan pihaknya segera menerbitkan surat panggilan paksa untuk membawa tersangka.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Perusahaan PDAM Tirtanadi Tauhid Ichyar menyatakan bahwa PDAM Tirtanadi serius dan tegas menyikapi kasus pencurian air yang dilakukan oleh siapa pun.
“Kami mengimbau agar pelanggan air PDAM Tirtanadi tidak melakukan penyambungan air secara ilegal karena tindakan ini melanggar hukum dan akan dtindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Tauhid Ichyar.
Di tempat terpisah, Kepala Unit Satuan Pengamanan PDAM Tirtaandi Edward Hutagalung, terkait kasus dugaan pencurian air ini mengatakan bahwa kedepannya unit kerjanya akan mendampingi petugas cabang untuk memeriksa dugaan pencurian air dan sambungan air ilegal di semua area layanan PDAM Tirtanadi.(LMC/rel)