Medan, 22/10 (LintasMedan) – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara kubu Romahurmuziy, Yulizar Parlagutan Lubis mempertanyakan legalitas kubu ‘seberang’ yang mengklaim sebagai pengurus sah partai berlambang Ka’bah itu di Sumut, paska putusan Mahkamah Agung (MA).
“Tidak ada kubu-kubuan, yang ada hanya PPP. Jadi untuk Sumut kalau ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PPP yang sah selain kepengurusan kami. Legalitasnya apa?. Tolong tunjukkan,” katanya dalam konfrensi pers di Kantor Sekretariat PPP Sumut Jalan Raden Saleh, Kamis.
Dia menegaskan tetap berhubungan baik dengan pihak yang mengklaim sebagai kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.
“Secara konstitusional kami tetap berhubungan baik. Saya baik dengan Aswan Jaya, dengan Parulian Siregar maupun Syafii Sitorus dan yang lainnya. Namun kalau mereka mengklaim sebagai pengurus PPP yang sah, mana legal standingnya?,” katanya didampingi pengurus lainnya, yakni Sekretaris Jafaruddin Harahap dan Bendahara Jonson Sihaloho.
Yulizar menegaskan hingga saat ini pihaknya tetap menjalankan kegiatan-kegiatan kepartaian di Sumut. “Semua berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Apalagi dia mengatakan sejauh ini belum melihat salinan putusan MA yang memenangkan kubu Djan Faridz, sehingga pihaknya merasa tidak ada yang perlu dipersoalkan.
Menurutnya, kubu Djan Faridz baru akan dikatakan benar-benar menang, kalau Kementerian Hukum dan HAM, mengesahkan SK Kepengurusan DPP PPP versi Djan Faridz. “Sampai saat ini kan masih kami yang memegang SK yang legal,” katanya.(LMC-02)