Medan, 11/7 (LintasMedan) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara membutuhkan 25.059 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Nopember 2024 mendatang.
“Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah pemilih pada saat Pilkada khususnya di Sumatera Utara,” kata Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy Hutagalung, kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (11/07/2024).
Disebutkan, sebelumnya KPU Sumut melakukan pemetaan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terkait dengan jumlah dan lokasi. “Pemetaan TPS ini merupakan langkah awal untuk menentukan jumlah TPS pada Pilkada 2024. Estimasi awal ini untuk mengetahui jumlah pemilih setiap TPS maksimal 600 pemilih,” ujarnya.
“Berbeda pada Pemilu 2024 kemarin, karena berdasarkan data pemilih saat itu (Pemilu 2024-red), KPU Provinsi Sumut menetapkan 45.875 TPS tersebar di 33 kabupaten/kota, 455 kecamatan, serta 5.417 desa dan 693 kelurahan. Kemudian, setiap TPS hanya 300 pemilih,” sebutnya.
KPU Provinsi Sumut juga menetapkan 10.853.940 daftar pemilih (DPT) yang terdiri atas 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan. “Jadi, pemetaan ini sangat penting karena akan berimplikasi pada banyak hal pada pesta demokrasi tersebut,” kata dia.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam melakukan pemetaan TPS tersebut, pihaknya akan melibatkan panitia pemilih kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang baru dilantik. “Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit),” sebut dia.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, jumlah TPS di Sumut sebanyak 25.059 unit. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Kabupaten Tapanuli Tengah 616 TPS
- Kabupaten Tapanuli Utara 638 TPS
- Kabupaten Tapanuli Selatan 664 TPS
- Kabupaten Nias 337 TPS
- Kabupaten Langkat 1.642 TPS
- Kabupaten Karo 671 TPS
- Kabupaten Deli Serdang 2.730 TPS
- Kabupaten Simalungun 2.003 TPS
- Kabupaten Asahan 1.373 TPS
- Kabupaten Labuhanbatu 696 TPS
- Kabupaten Dairi 535 TPS
- Kabupaten Toba 448 TPS
- Kabupaten Mandailing Natal 794 TPS
- Kabupaten Nias Selatan 682 TPS
- Kabupaten Pakpak Bharat 105 TPS
- Kabupaten Humbang Hasundutan 351 TPS
- Kabupaten Samosir 342 TPS
- Kabupaten Serdang Bedagai 1.284 TPS
- Kabupaten Baru Bara 788 TPS
- Kabupaten Padang Lawas Utara 565 TPS
- Kabupaten Padang Lawas 488 TPS
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan 614 TPS
- Kabupaten Labuhanbatu Utara 748 TPS
- Kabupaten Nias Utara 285 TPS
- Kabupaten Nias Barat 191 TPS
- Kota Medan 3.318 TPS
- Kota Pematangsiantar 411 TPS
- Kota Sibolga 137 TPS
- Kota Tanjungbalai 314 TPS
- Kota Binjai 394 TPS
- Kota Tebing Tinggi 268 TPS
- Kota Padangsidimpuan 369 TPS
- Kota Gunungsitoli 258 TPS.(LMC-02)