
Nawal Lubis
Medan, 25/5 (LintasMedan) – Data dari Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Tahun 2021 tertera pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara (Sumut) korban kekerasan terhadap anak sebanyak 925 orang. Sedangkan kasus terbesar adalah korban kekerasan seksual sebanyak 533 anak yang umumnya dimulai dari internet.
Para orangtua diharap untuk senantiasa berhati-hati dan harus senantiasa mengawasi anak dalam mengakses internet.
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara (Sumut), Nawal Lubis saat menjadi narasumber Webinar tentang advokasi pemanfaatan media informasi (internet) dalam rangka perlindungan anak, Rabu (25/5) menyampaikan dampak negatif internet semakin mengkhawatirkan. Terutama kepada anak, tidak haya sekedar gangguan fisik dan kesehatan, namun penggunaannya yang tidak terkontrol dikhawatirkan bahkan lebih dari itu.
“Anak rentan menjadi korban kekerasan seksual diantaranya di awali dari internet,” katanya pada kegiatan yang digelar di rumah dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman.
Perkembangan teknologi yang begitu pesat, kata Nawal membuat anak-anak bisa mengakses internet dengan mudah.
“Memang ada dampak positifnya, namun yang harus diantisipasi adalah dampak negatifnya,” ucapnya.
Menyikapi persoalan ini, sebut Nawal orangtua perlu melakukan pendekatan dengan hati, mendampingi anak saat mengakses internet dan mengetahui seluruh aksses jejaring sosial lainnya.
“Orang tua juga dapat menggunakan aplikasi ramah anak, bisa jadi pilihan sebagai cara mendidik anak di era digital dan mendisiplinkan penggunaan smartphone. Sudah banyak pengembang perangkat lunak yang memungkinkan orangtua memasang aplikasi ramah anak atau melalui parental control,” katanya.
Ia juga mengingatkan orang tua agar menjadi panutan bagi anak, dengan bertindak sopan dan bijak di media sosial, karena anak-anak merupakan peniru handal.
“Ketika anak mulai bisa berselancar sendiri di dunia maya, berikan peringatan pada anak agar tidak sembarangan menyebarkan hal-hal yang berbau privasi di dunia online. Hal-hal tersebut dapat berupa foto, alamat, nomor telpon dan lainnya,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut Nurlela mengatakan kegiatan ini sebagai upaya perlindungan bagi anak, di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, seperti internet dan berbagai media sosial.
Menurut Nurlela, anak memiliki kecenderungan untuk “up date” dengan informasi terbaru dalam internet, ditunjukkan dengan tingginya minat mereka untuk mengeksplorasi hal-hal baru yang menarik perhatian mereka.
Sayangnya seringkali mereka kurang berpengalaman serta kurang mampu menilai hal-hal yang baik dan yang mungkin membahayakan.
“Jadi kita perlu melakukan usaha yang cukup serius agar anak-anak kita dapat terlindungi dari segala dampak negatif dari internet. Tanpa didampingi orang dewasa dalam mengakses dunia online anak-anak sangat rentan untuk terkena dampak terpaparnya mereka terhadap pornografi, cyber bullying, cyber crime, games online serta eksploitasi seksual di dunia online,” katanya.(LMC-02)