
Madina, 28/1 (LintasMedan) – Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima SK Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Bupati pun berpesan agar lahan jangan diperjualbelikan.
“Saya sangat tidak setuju apabila lahan ini diperjualbelikan, jangan nantinya masyarakat menjadi penonton di kampungnya sendiri dalam pengelolaan lahan hutan di wilayahnya. Seperti yang terjadi di wilayah pantai barat,” ujar Bupati Madina, Drs H Dahlan Hasan Nasution kepada para perwakilan warga yang tergabung dalam kelompok tani, Kamis (28/1).
Dahlan mengatakan, tujuan pemerintah memberikan perhutanan sosial ini untuk meningkatkan dan mensejahterakan perekonomian masyarakat.
“Marilah kita bekerjasama mewujudkan, menciptakan dan mengelola hutan sosial ini sesuai dengan fungsi dan tujuannya,” himbaunya.
Masih Dahlan, Presiden RI Joko Widodo juga telah berjanji memberikan tambahan lahan seluas 102.000 Ha. Lahan tambahan ini akan ditanami kopi.
“Saya juga berencana akan membangun sekolah kopi di Kecamatan Panyabungan timur, sehingga tidak ada lagi anak-anak kita yang tidak sekolah dan ikut – ikutan narkoba,” harap Dahlan.
Kelompok tani dan desa yang menerima SK itu yakni, kelompok tani Hutan Maju 1 seluas 78 Ha, Kelompok tani Hutan Maju II seluas 18 Ha dan 60 Ha, dari Desa Banjar lancat. Kemudian kelompok tani Hutan Subur Tani Desa Aek Nabara seluas 67 Ha, kelompok tani Hutan Ingin Maju seluas 93 Ha, dari Desa Huta Bangun. Kelompok ini berada di Kecamatan Panyabungan Timur.
Dari Kecamatan Batang Natal yakni kelompok tani Sahata Jaya 1 seluas 103 Ha, dari Desa Ampung julu dan kelompok tani Antunu jaya seluas 52 Ha, dari Desa Tarlola. SK pun diserahkan kepada warga di Aula Kantor Bupati Madina.(LMC-04)
