![](https://lintasmedan.com/wp-content/uploads/medan-baru.jpg)
![](http://lintasmedan.com/wp-content/uploads/medan-baru.jpg)
Medan, 17/4 (LintasMedan) – Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi Heri Batangari Nasution mengatakan modal menjadi masalah krusial bagi PDAM Tirtanadi untuk melanjutkan operasionalnya ke depan, utamanya dalam upaya meningkatkan pelayanan.
Sebab menurut dia sekitar 70 persen pelanggan PDAM Tirtanadi saat ini dalam kategori masih disubsidi, sedangkan sisanya pelanggan niaga, industri, dan niaga khusus.
“Dengan komposisi pelanggan seperti ini, tidak banyak tambahan modal yang kami harapkan,” katanya saat menyosialisasikan kenaikan tarif air minum PDAM Tirtanadi kepada masyarakat pelanggan di Aula Kantor Kecamatan Medan Baru, Jalan Rebab, Nomor 34, Medan, Senin.
Karenanya penyesuaian tarif air yang berlaku mulai April 2017 atau pembayaran Mei 2017, menjadi pilihan manajemen PDAM Tirtanadi untuk penambahan modal bagi pengembangan pelayanan perusahaan ke depan.
“Kenaikan tarif itu telah memperhatikan berbagai komponen utama, seperti tingkat inflasi, upah minimum kota, dan tarif dasar listrik (TDL). Dan kami sampaikan bahwa operasional kami tergantung daya listrik yang harus kami bayar tarifnya sebagai golongan tarif industri besar meskipun kami faktanya menyubsidi 70 persen pelanggan kami,” ungkapnya.
Ketua Tim Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air PDAM Tirtanadi Zulkifli Lubis menambahkan, dari 70 persen pelanggan yang disubsidi itu, diharapkan bisa disubsidi silang dari pelanggan niaga. Namun kenyataannya tidak bisa karena pelanggan niaga seperti perhotelan dan lainnya menyediakan air bersih sendiri dengan memanfaatkan air bawah tanah atau sumur bor.
Sementara PDAM Tirtanadi masih membutuhkan modal Rp1,8 triliun lagi untuk bisa meningkatkan pelayanan, baik dari sisi produksi maupun distribusi serta kualitas air bersih yang lebih bermutu.
Untuk itulah pemerintah kabupaten/kota diundang menanamkan modalnya di PDAM Tirtanadi. Solusi lain yang terpaksa dilakukan untuk meningkatkan pelayanan adalah dengan menyesuaikan tarif air.
“Permendagri 71/2016 menjadi dasar kami menyesuaikan tarif dan Gubsu telah menyetujuinya,” jelasnya. Akademisi Unimed Drs Djauharis Lubis MPd mengajak masyarakat memahami dasar PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air. “Bagaimana pun, Tirtanadi harus kita dukung untuk penyediaan air minum bagi masyarakat,” katanya.(LMC/rel)