
Madina, 28/12 (LintasMedan) – Sebanyak 9828 nelayan Sibolga – Tapanuli Tengah (Tapteng) mendapat jaminan BPJamsostek Cabang Sibolga. Para nelayan itu tergabung dalam program jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian dalam wadah Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Dr Sanco Simanullang, S.T, M.T, I.P.M, ASEAN Eng, mengatakan, meski sebanyak 9828 nelayan telah bergabung menjadi peserta, namun masih terdapat potensi nelayan yang cukup besar yang belum terdaftar dalam Jaminan Sosial.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada manajemen Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga dan organisasi Perisai yang telah berperan terhadap perlindungan nelayan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Semoga Tahun 2021 lebih baik lagi,” ucapnya, Senin (28/12).
Terkait dasar hukum mengenai perlindungan terhadap pekerja, Sanco menyebutkan telah diatur dalam Undang – undang Nomor 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan, Undang – undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang – undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Terpisah, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga Makkasau A.Pi, M.Si pernah berujar, BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu memberikan perlindungan secara nyata terhadap nelayan yang ada di Kota Sibolga terutama kalau terjadi risiko kecelakaan dan kematian saat melaut.
“Kepada seluruh nelayan yang belum terdaftar di program BPJS ketenagakerjaan diminta agar segera mendaftar sehingga terdapat kepastian perlindungan saat melaut dan keluarga pun tenang,” himbaunya.(LMC-02)
