Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Tahan 2 Mantan Pejabat Bank Sumut
  • Hukum

Kejati Tahan 2 Mantan Pejabat Bank Sumut

Lintas Medan 20 Juli 2016 1 min read

Ilustrasi

Ilustrasi
Ilustrasi

Medan, 20/7 (LintasMedan) – Dua tersangka kasus perkara dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional pada PT Bank sumut senilai Rp 18 Milyar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 di tahan Tim Pidsus Kejati Sumut.

Kedua tersangka yakni Muhammad Yahya selaku Mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut dan M. Jefri Sitindaon ST selaku Mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut langsung dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan, setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 Wib hingga 18.00 Wib, diruangan Pidsus Kejatisu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Bobbi Sandri, menegaskan penahanan kepada keduanya untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penuntutan kepada kedua tersangka.

“Kelima tersangka diagendakan untuk diperiksa hari ini namun hanya dua yang datang dan langsung ditahan. Sedangkan tiga lainnya mengirim surat yang mengatakan  sakit melalui Penasehat hukumnya masing-masing,” kata Bobbi, Rabu.

Sedangkan ketiga yang tidak hadir tersebut, Irwan Pulungan selaku mantan Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut, Zulkarnain selaku pelaksana sementara (pls) pejabat pembuat komitmen Bank Sumut dan seorang rekanan penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama H. Haltafif MB.

Untuk ketiganya, lanjut Bobbi telah dijadwalkan akan dipanggil ulang melalui surat panggilan Kejatisu, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Untuk dua orang tersangka yang ditahan masing-masing didampingi Penasehat Hukum, untuk tersangka M Yahya melalui kantor pengacara Eza dan untuk tersangka M. Jefri Sitindaon ST melalui kantor pengacara Hasrul Benny Harahap.

Terkait jumlah kerugian negara telah keluar dari BPKP Sumut, Kurang lebih sebesar 11 Milyar Rupiah dan hal ini kemudian menjadi fakta bagi penyidik dalam penyidikan kasus ini. (LMC-05)

Post Views: 39
Tags: bank sumut Kejati Sumut mantan pejabat Tahan

Continue Reading

Previous: Kejati Dinilai Abaikan Intruksi Jokowi Tangani Kasus Bank Sumut
Next: KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.